BIDIK NEWS | KOTA BATI –Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Batu, Didik Mahmud meyampaikan kritik yang ditujukan kepada Pemkot Batu mengenai banyak bangunan yang melanggar perizinan di Kota Batu. Hal itu disampaikan Didik sebelum membacakan pandangan umum Fraksi Golkar saat rapat paripurna penyampaian pandagan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda, yakni raperda pengelolaan barang milik daerah, pajak daerah dan retribusi pelayanan tera/tera ulang (Jum’at, 18/1).
Ia menegaskan agar Walikota Batu selektif dan cermat dalam menghadiri acara peletakan batu pertama ataupun peresmian bangunan. Dikhawatirkan kehadiran kepala daerah itu memberikan ‘restu’ meskipun pada kenyataannya belum memenuhi legal formal mendirikan suatu bangunan.
“Salah satunya seperti Hotel Ubud,” ucap Ketua Komisi C DPRD Kota Batu itu.
Pembangunan Hotel Ubud saat ini memang dihentikan pengerjaannya karena belum mengantongi IMB. Pembangunan hotel yang kini berdiri enam lantai itu terkuak belum memiliki IMB saat Komisi A dan Komisi C DPRD Batu melakukan sidak ke lokasi pembangunan (Rabu, 9/1). Walikota Batu, Dewanti Rumpoko saat itu turut hadir saat peletakan batu pertama pembangunan hotel yang dilakukan pada Juli 2018 silam.
“Dari hasil investigasi, masih banyak bangunan yang menyalahi aturan dan terkesan dibiarkan begitu saja. Satpol PP sebagai penegak perda perlu memantau langsung agar mengetahui sedini mungkin bila terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian dalam proses pembangunannya,” ungkap Didik.
Menurut Didik, banyaknya bangunan yang tak memenuhi perizinan perlu diberikan sanksi tegas untuk menimbulkan efek jera. Ia menambahkan perlu investigasi agar bisa mengetahui bangunan yang melanggar aturan.
“Pemerintah daerah perlu memberikan sanksi tegas. Jangan sampai saat pengerjaan ataupun bangunan itu sudah berdiri, melanggar ketentuan administrasi perizinan,” papar Didik. (Did)











