BIDIK NEWS | BATU – Perbankan syariah di Jatim harus lebih meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan, mengingat risiko kredit perbankan syariah di Jatim cenderung meningkat secara signifikan. Ini ditandai dengan peningkatan rasio NPF dari 2,74% pada triwulan III/2017 menjadi 5,23% pada triwulan III/2018.
Sebagai bagian dari sistem keuangan di Indonesia, industri perbankan syariah, khususnya BPRS tidak lepas dari berbagai tantangan yang dihadapi, baik tantangan yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro, maupun tantangan-tantangan lain yang muncul akibat dari persaingan usaha serta meningkatnya tuntutan regulasi.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional (KR) 4 Jatim, Heru Cahyono menekankan, BPRS di Jatim harus mampu lebih adaptif dan kreatif dalam menyusun berbagai strategi bisnis. Baik strategi dalam menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat maupun strategi dalam menjalankan kegiatan operasional bank se-efektif dan se-efisien mungkin.
“Semakin meluasnya pelayanan disertai peningkatan volume usaha BPRS, maka semakin meningkat pula risiko BPRS. Sehingga mendorong kebutuhan terhadap Penerapan Manajemen Risiko oleh BPRS,” kata Heru Cahyono saat Evaluasi Kinerja, Feed Back Pengawasan dan Capacity Building BPRS tahun 2018 di Hotel Singhasari, Batu, Rabu (28/11).
Selanjutnya, dalam rangka meningkatkan kinerja BPRS, melindungi pemangku kepentingan (stakeholder) dan meningkatkan kepatuhan BPRS terhadap perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan. OJK akan segera menerbitkan regulasi tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penerapan Tata Kelola bagi BPRS.
Karena itu, Heru Cahyono meminta agar BPRS segera mempersiapkan infrastruktur yang memadai. “Terutama terkait dengan peningkatan kompetensi sumber daya Insani, kecukupan kebijakan dan prosedur serta kesiapan teknologi dan sistem informasi,” jelasnya.
Heru Cahyono juga menyampaikan concern mengenai rasio NPF BPRS yang tergolong tinggi, mengingat tingginya NPF berpengaruh signifikan terhadap penilaian tingkat kesehatan BPRS yang menjadi salah satu kriteria dalam penetapan status Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI).
“Sehingga diperlukan langkah-langkah konkrit untuk menurunkan tingginya rasio NPF tersebut sekaligus mengantisipasi peningkatan NPF,” lanjutnya.
Sementara terkait pentingnya modal bank sebagai risk buffer dan pemenuhan ketentuan permodalan, Heru Cahyono berharap agar BPRS dapat mengantisipasi dan mengupayakan sejak dini kewajiban pemenuhan modal inti minimum yang harus dipenuhi pada akhir tahun 2020, terutama bagi BPRS dengan modal inti kurang dari Rp 3 miliar maupun kurang dari Rp 6 miliar.
Sementara itu, Sotarduga Napitupulu, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, menambahkan, per September 2018, OJK mencatat dari 29 BPRS yang ada, sebanyak 8 BPR di Jatim memiliki modal di bawah Rp 3 miliar, dan 7 BPR dengan modal di atas Rp 3 miliar namun di bawah Rp 6 miliar.
“Dengan rentang waktu yang masih panjang, kita optimis BPRS tersebut mampu memenuhi ketentuan yang ada. Namun jika tidak bisa, kita sarankan mereka untuk merger,” pungkasnya. (hari)










