BIDIK NEWS | SURABAYA – Dua Orang pengguna narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (SatReskoba) Polrestabes Surabaya.
Identitas mereka adalah, Alek Daniel Gams warga Negara Amerika (WNA), tinggal di Apartement Metropolis, Jalan trenggilis, Surabaya dan
Edi Purwanto (42) alias Alek warga Banyuwangi.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Indra Mardiani mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya hendak pesta narkotika jenis Sabu dan Ganja disebuah pergudangan.
“Tepat dijalan Raya Wonocolo Petugas langsung mengamankan kedua tersangka saat berboncengan,” Ujar AKBP Indra Mardiani di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (27/11).
Lanjut Indra, kemudian petugas langsung menggelandang kedua pelaku ditempat tinggalnya di Apartement Metropolis, Jalan Trenggilis Surabaya.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di Apartemen milik Warga Negara Asing (WNA) bernama Alek Daniel Gams dan ditemukan barang bukti berupa Linting ganja dengan berat 0.68 gram dan 1 Bungkus Biji ganja dengan berat 1 0,31 gram serta 1 Poket sabu dengan berat 0.52 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 Unit HP, 4 Bungkus Rokok, 5 Bendol Plastik Kllp dan 1 Roll Aluminium Foil serta 4 Pack Kertas Paper.
“Dari pengakuan alek barang bukti tersebut di dapatkan dari temanya. Dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” Pungkasnya.
Sedangkan, pengakuan tersangka Edi Purwanto pesta narkoba ini awalnya sering kali ditawari Alex. Dan setiap melakukan pesta narkoti dilakukan disebuah pergudangan.
Sementar itu, tersangka Purwanto mengaku mengenal alex ini karena sering kali mengirim air isi ulang.
“Saya kenal Alex karena sering kali mengirim air isi ulang di Apartement nya, kemudian dia menawari saya untuk pesta narkotika,” Cetus Purwanto.
Sementara tersangka Alex senang menggunakan narkotika lantaran buat hiburan saja.
“Ya, saya menggunakan narkoba jenis ganja hanya untuk hiburan saja, saya gak tau klau narkoba tersebut di Indonesia dilarang, karena di America tidak di larang dilarang,” Katanya. (Riz)










