• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Penasehat Hukum Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY dan Bawas MA

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Novita Rindra Firmanti terdakwa kasus investasi bodong.(Foto : Jaka)

Novita Rindra Firmanti terdakwa kasus investasi bodong.(Foto : Jaka)

0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Di duga telah melanggar SEMA No. 3 Tahun 2002, Parlindungan Sitorus, SH, Penasihat Hukum terdakwa Novita Rindra Firmanti, dalam kasus investasi bodong, berencana akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Sidang yang di gelar diruang Garuda 2 PN Surabaya tersebut, majelis hakim dalam putusan sela nya melalui hakim Achmad Virza Rudiansyah, menolak atas nota keberatan (Eksepsi) yang di ajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

“ Mengadili terdakwa Novita Rindra Firmanti, dengan menolak eksepsi dari PH terdakwa dan memerintahkan sidang di lanjutkan pada materi pokok perkara. “ kata Hakim yang biasa di panggil Virza tersebut.

Setelah mengetahui hasil putusan sela dari majelis hakim PN Surabaya tersebut, Parlindungan Sitorus, usai sidang mengatakan bahwa apa yang telah di putuskan dalam persidangan tersebut, hakim telah tidak taat pada SEMA.

“ Dalam putusan sela majelis hakim tersebut, sangat bertentangan dengan SEMA No. 3 Tahun 2002. Dan hakim tidak taat pada aturan Mahkamah Agung.“ ujar Parlin.

Parlin menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan azas Nibis In Idem putusan hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang subtansial yakni menegakkan keadilan dan terciptanya kepastian hukum yang bertujuan melindungi hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang R.I No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

“Jangan sampai pengadilan berulang-ulang menyidangkan tentang peristiwa yang sama itu juga, sehingga dalam satu peristiwa ada beberapa putusan yang kemungkinan akan mengurangkan kepercayaan rakyat terhadap pengadilan,” imbuh Ketua Umum (LBH) KORAK tersebut.

Parlin menilai hakim hanya mengedepankan sisi formal semata, yakni penegakan hukum dalam Putusan Sela yang disampaikan tidak mempertimbangkan hal-hal yang subtansial yakni menegakkan keadilan.

“Dalam kasus investasi bodong ini, majelis hakim hanya menegakkan hukum (formal) tidak menegakkan keadilan (substansial). Sebab, terdakwa dan saksi korban adalah korban penipuan yang sama yang terbukti dilakukan oleh Putri Duwintasari yang telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” terangnya

Artinya, lanjut Parlin, terdakwa Novita Rinda Firmanti dan Savira Nagari adalah korban penipuan dan penggelapan dari terpidana Putri Duwintasari. Semestinya, dalam dakwaannya Jaksa harus menyertakan pasal 55 KUHP, tidak hanya diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 372 KUHP. Sebab perkara tersebut telah pernah disidangkan dengan terpidana Putri Duwintasari. Sedangkan dalam persidangan perkara invetasi bodong yang melibatkan isteri seorang Polisi tersebut, saksi korban (Savira Nagari) telah mengetahui bahwa pelaku penipuan dan penggelapan adalah Putri Duwintasari.

“Apabila dalam dakwaannya Jaksa menyertakan pasal 55 KUHP maka kami tidak akan mengajukan Eksepsi dan kami akan meminta untuk agenda pembuktian. Dalam pembuktian tersebutlah, kita dapat mengetahui, apakah Novita terbukti turut serta dalam kasus Investasi bodong..? atau tidak..?,” pungkas Parlin. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181203-WA0020
    Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan…
  • IMG-20190214-WA0039
    Tanggapan JPU, Tolak Eksepsi PH Terdakwa Ahmad Dani
  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
  • bass
    Hakim Tolak Eksepsi Bassist Boomerang
  • bandara
    Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen Proyek Bandara…
  • ditolak pengadilan
    Eksepsi Empat Terdakwa MeMiles Ditolak, Sidang…
Previous Post

Warga Semarang Sebar Berita Hoax di Tangkap Polda Jatim

Next Post

Indosat Ooredoo Pamerkan Pengalaman 5G Inovatif

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Indosat Ooredoo Pamerkan Pengalaman 5G Inovatif

Indosat Ooredoo Pamerkan Pengalaman 5G Inovatif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.