• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Di Tunda Tanpa Pemberitahuan, Keluarga Korban Kecewa

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Korban Rusmono bersama istri dan saudara-saudaranya saat menunggu sidang.di PN. Surabaya .( Foto.: Jak)

Korban Rusmono bersama istri dan saudara-saudaranya saat menunggu sidang.di PN. Surabaya .( Foto.: Jak)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang dengan terdakwa Aliman, dalam kasus penganiayaan kepada tetangganya sendiri Rusmono (korban), kembali harus mengalami penundaan tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban. Jaksa yang ditunggu-tunggu kehadirannya serta terdakwa, hingga persidangan hendak di mulai tak kunjung kelihatan. Keluarga dan saksi korbanpun mengaku sangat kecewa karena sudah sejak dari pagi menunggu. (14/11)

Menurut surat panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhi Ginandjar, dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, dengan nomor perkara 2884/Pid.B/2018/PN Sby, korban Rusmono harus di haruskan hadir. Sayangnya sidang gagal di gelar tanpa ada alasan apapun dari JPU.

“ Kami sudah nunggu dari pagi, katanya mau sidang hari ini (14/11). Kok malah ngga jadi, juga ngga ngasih tahu mas.” Keluh istri korban seraya menunjukkan surat panggilan dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Penundaan sidang ini malah diketahui dari seorang pengawal tahanan (Waltah), yang mengatakan bahwa terdakwa Aliman tidak ada dalam tahanan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurut Waltah tersebut, terdakwa Aliman memang tidak dibawa pada hari ini, kerena sidangnya rencana akan di gelar besok, Kamis (15/11).

“ Yang namanya Aliman ngga ada mas, besok sidangnya. Kemarin sidangnya juga di tunda kok.” Kata Waltah tersebut.

Perlu di ketahui, terdakwa Aliman bin Martawi, pada hari senin tanggal 30 Juli 2018 sekira jam 15.00 Wib, di Jalan Tambak Asri No. 22 C Surabaya, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap saksi korban Rusmono. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada awalnya terdakwa menegur saksi Rusmono dan terjadi pertengkaran mulut, selanjutnya terdakwa masuk kedalam warung dan mengambil pedang dan menuju ke arah saksi Rusmono. Tanpa kompromi terdakwa Aliman kemudian menebaskan/ membacok ke arah tubuh saksi Rusmono, namun saksi Rusmono berhasil menangkis dengan tangan kanan dan pedang tersebut melukai tangan kanannya. Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Rusmono tidak bisa melaksanakan pekerjaan sehari-hari seperti biasanya dan menjalankan perawatan secara rutin.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Related Posts:

  • corona
    Khawatir Terpapar Corona, Terdakwa Pencurian Batal Disidang
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • Dituduh Berbuat Mesum, Nenek Ini Beri Bogeman…
  • IMG-20180419-WA0051
    Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Mantan Perawat National…
  • aniaya
    Eksepsi Ditolak Sidang Perkara Aniaya Takmir Masjid Dilanjut
  • IMG-20181210-WA0017
    Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi....Ditunda Lagi
Previous Post

Penipu Lowongan Melalui Medsos Diadili

Next Post

Transformasi Indosat Ooredoo Jadi Leading Digital Telco 

Ida

Ida

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Transformasi Indosat Ooredoo Jadi Leading Digital Telco 

Transformasi Indosat Ooredoo Jadi Leading Digital Telco 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.