BIDIK NEWS | SURABAYA – Faktur Akbar yang kerap disapa Gus Akbar (22) warga Dusun Tempel Kelurahan legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan digelandang ke Mapolda Jatim lantaran terjerat kasus tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang.
Alih-alih bisa menggandakan uang pelaku menjanjikan kepada para korban akan menggandakan uang sebesar Rp.25 milyar sampai dengan 50 miliar.
Alhasil para korban pun terhipnotis dengan kata manisnya, sehingga Gus Akbar mulai melancarkan aksinya.
Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LPB/1329/X/2018/UM/JATIM 14 Oktober 2018 lalu melakukan penyelidikan.
“Sebanyak empat (4) korban melaporkan kejadian tindak penipuan berkedok penggandaan uang yang dilakukan satu orang bernama Fakrul Akbar,” Ujar Wadir reskrimsus Polda Jatim Juda Nusa Putra di Mapolda Jatim, Rabu (17/10).
Juda memaparkan, dari hasil penyelidikan ternyata benar aksi yang dilakukan pelaku adalah tindakan penipuan dengan berpura menggandakan uang dan hasil penggandaan uang ternyata uang mainan palsu.
Dari catatan kepolisian, empat korban itu diantaranya bernama Ma’arif (63) mengalami kerugian Rp.445.000, Yanto (36) rugi Rp.22.500.000, Solihun ditipu Rp.15.000.000, pujiono mengalami rugi Rp.28.000.000.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Ratusan juta uang mainan palsu yang di masukan kedalam kerdus, dua unit mobil suzuki karimun nopol N 914 VS, Honda Brio nopol W 1556 SA, TV, tas rangsel, baju koko, surban, sarung. Akibat perbuatanya kini tersangka mendekam dibalik jeruji Mapolda jatim.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambella menambahkan, tersangka berpura – pura bisa menggandakan uang dan bisa menjanjikan kepada korban senilai miliaran rupiah.
“Saat melancarkan aksinya pelaku melakukan ritual dan membawa para korbannya disebuah ruangan yang gelap dan disuruh memejamkan mata sambil membaca doa selanjutnya tersangka menghamburkan uang yang telah disiapkan terlebih dahulu,” Imbuhnya.
Lanjut Sinambella, kemudian tersangka menyuruh korban untuk mengecek uang keaslian uang hasil ritual tersebut.
Kemudian tersangka memasukan uang tersebut kedalam kardus, namun uang asli tersebut diganti dengan uang mainan palsu oleh tersangka.
“Korban pun juga disuruh membeli minyak apel jin dan kembang jodon atau kembang kantil dengan harga bervariatif mulai Rp.13 juta sampai 20 juta,” Tutup Mantan Kasatreskrim Polrestabes surabaya.
Atas perbuatan tersangka Gus Akbar dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(Riz)











