• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Polda Jatim Ungkap Penipuan Berkedok Penggandaan Uang.

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Polda Jatim Ungkap Penipuan Berkedok Penggandaan Uang. 1
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Faktur Akbar yang kerap disapa Gus Akbar (22) warga Dusun Tempel Kelurahan legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan digelandang ke Mapolda Jatim lantaran terjerat kasus tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang.

Alih-alih bisa menggandakan uang pelaku menjanjikan kepada para korban akan menggandakan uang sebesar Rp.25 milyar sampai dengan 50 miliar.

Alhasil para korban pun terhipnotis dengan kata manisnya, sehingga Gus Akbar mulai melancarkan aksinya.

Wadir Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Juda Nusa Putra menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LPB/1329/X/2018/UM/JATIM 14 Oktober 2018 lalu melakukan penyelidikan.

“Sebanyak empat (4) korban melaporkan kejadian tindak penipuan berkedok penggandaan uang yang dilakukan satu orang bernama Fakrul Akbar,” Ujar Wadir reskrimsus Polda Jatim Juda Nusa Putra di Mapolda Jatim, Rabu (17/10).

Juda memaparkan, dari hasil penyelidikan ternyata benar aksi yang dilakukan pelaku adalah tindakan penipuan dengan berpura menggandakan uang dan hasil penggandaan uang ternyata uang mainan palsu.

Dari catatan kepolisian, empat korban itu diantaranya bernama Ma’arif (63) mengalami kerugian Rp.445.000, Yanto (36) rugi Rp.22.500.000, Solihun ditipu Rp.15.000.000, pujiono mengalami rugi Rp.28.000.000.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Ratusan juta uang mainan palsu yang di masukan kedalam kerdus, dua unit mobil suzuki karimun nopol N 914 VS, Honda Brio nopol W 1556 SA, TV, tas rangsel, baju koko, surban, sarung. Akibat perbuatanya kini tersangka mendekam dibalik jeruji Mapolda jatim.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard M Sinambella menambahkan, tersangka berpura – pura bisa menggandakan uang dan bisa menjanjikan kepada korban senilai miliaran rupiah.

“Saat melancarkan aksinya pelaku melakukan ritual dan membawa para korbannya disebuah ruangan yang gelap dan disuruh memejamkan mata sambil membaca doa selanjutnya tersangka menghamburkan uang yang telah disiapkan terlebih dahulu,” Imbuhnya.

Lanjut Sinambella, kemudian tersangka menyuruh korban untuk mengecek uang keaslian uang hasil ritual tersebut.

Kemudian tersangka memasukan uang tersebut kedalam kardus, namun uang asli tersebut diganti dengan uang mainan palsu oleh tersangka.

“Korban pun juga disuruh membeli minyak apel jin dan kembang jodon atau kembang kantil dengan harga bervariatif mulai Rp.13 juta sampai 20 juta,” Tutup Mantan Kasatreskrim Polrestabes surabaya.

Atas perbuatan tersangka Gus Akbar dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(Riz)

Related Posts:

  • IMG-20181017-WA0009
    Penipu Penggandaan Uang Gus Akbar Di bantu 'Jin'…
  • para tersangka
    Korban Penggandaan Uang Tewas di Tangan Dukun
  • IMG-20180425-WA0021
    Sindikat Penipu Penggandaan Uang Berhasil di Ringkus Polisi
  • 20230504_142415
    Sidang Dukun Pengganda Uang, JPU Hadirkan Dua Istri Terdakwa
  • waginah pelaku penipuan pengganda uang
    Satreskrim Polres Banyuwangi Ringkus Wanita Pengganda Uang
  • Dukun Palsu Gendam Ibu-ibu di Tangkap Polisi
    Dukun Palsu Gendam Ibu-ibu di Tangkap Polisi
Previous Post

Kadinsos Tindak Tegas Keterlibatan Oknum Pendamping Dalam Penyaluran BPNT

Next Post

Penipu Penggandaan Uang Gus Akbar Di bantu ‘Jin’ Begini Ceritanya

Ida

Ida

RelatedPosts

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja
SIDOARJO

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

by Rofik hardian
18/01/2026
0

SIDOARJO l bidik.news - Paguyuban Warga Kristiani ( PWK ) Perumahan Mentari Bumi Sejahtera ( Perum MBS ) desa Kalipecabean...

Read moreDetails
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026
Next Post
Penipu Penggandaan Uang Gus Akbar Di bantu ‘Jin’ Begini Ceritanya

Penipu Penggandaan Uang Gus Akbar Di bantu 'Jin' Begini Ceritanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.