JEMBER – Kewajiban Parpol peserta Pemilu 2019 untuk melaporkan dana kampanye awal dipertegas oleh Komisioner KPU Bidang SDM dan Komunikasi Masyarakat Ahmad Hanafi Senin, (25/09/2018) .
Hal ini sesuai Peraturan KPU RI Nomor 32 Tahun 2018 perubahan kedua atas peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tahapan , Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.
Ahmad Hanafi saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan,” Para Parpol ini sebelum kampanye membuat rekening khusus dana Kampanye dan ini dilakukan satu hari sebelum masa Kampanye.
Ke dua , mereka melaporkan laporan awal dana kampanye,sebagai saldu awal partai politik, dana awal berapa dan dana sumbangan, serta penerimaan dan pengeluaranya harus terlapor dalam laporan dana Kampanye.” ujarnya.
Semua ini harus terekam,tercatat di sertai dengan bukti buktinya di sebuah pembukuan dan itu dilaporkan kepada KPU dimana dalam auditnya KPU menggandeng kantor angkutansi publik.
Hal ini dilakukan dalam rangka transparansi, jangan sampai kemudian ada sumber- sumber kampanye yang tidak terlaporkan.
Jadi kita ingin bahwa pelaksanaan kampanye oler Parpol peserta pemilu,Presiden wakil presiden dan kemudian calon anggota DPD semua terlaporkan kepada Publik.
Jika ada temuan dalam proses tersebut apa yang akan dilakukan oleh KPU , jika ada yang tidak patuh itu sudah ada ketentuan ketentuan,juga ada pemberlakuan sangsi, sejauh mana tingkat kepatuhanya partai politik.
Kita berharap bahwa hasil pemilu ini akan melahirkan Pemimpin yang bersih,untuk melahirkan pemimpin yang bersih tentu harus melalui proses yang bersih dan harus terukur,salah satunya dengan cara melaporkan penerimaan,penggunaan dana kampanye. ( Monas)











