• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Perusakan Mangkir, Sidang Putusan Ditunda Lagi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa Perusakan Mangkir, Sidang Putusan Ditunda Lagi 1
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | Surabaya – Mangkirnya terdakwa perusakan rumah mertua Andre Naga Saputra terpaksa membuat sidang dengan agenda putusan yang rencananya digelar diruang sidang Kartika 2 harus ditunda lagi. (28/08/2018)

Seperti diberitakan sebelumnya, Andre Naga Saputra yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya karena diduga telah melakukan perusakan rumah mertuanya di jalan Dharmahusada Tengah III Blok C No 96 Surabaya. Melalui kuasa hukumnya terdakwa membantah keras tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan, terdakwa Andre di tuntut 3 bulan penjara oleh JPU Karmawan. Tuntutan ringan JPU tersebut langsung direspon oleh terdakwa dengan nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Andre sendiri dan juga kuasa hukumnya.

JPU Karmawan kemudian mengajukan replik. Namun sebelum mengajukan replik, Karmawan dikabarkan pindah tugas ke Denpasar, Bali. Sebagai JPU pengganti, jaksa Ali Prakosa ditunjuk untuk merampungkan kasus terdakwa Andre tersebut hingga putusan.

Dalam repliknya, JPU pengganti Ali Prakosa menyatakan bahwa JPU tetap berkeras pada tuntutan semula yakni 3 bulan penjara. Akhirnya Majelis hakim melalui ketuanya Yulisar SH., MH menjadwalkan sidang putusan pada agenda persidangan berikutnya.

Tak disangka, pada hari yang sudah ditentukan terdakwa Andre Naga Saputra tidak hadir di persidangan. Padahal dari pantauan awak Bidik, mulai dari majelis hakim, JPU, dan panitera nampak sudah lengkap dan sangat siap untuk menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

JPU Ali Prakosa saat dihubungi melalui telepon selularnya membantah bahwa tidak ada sidang pada hari itu. ” Ngga ada sidang Andre mas, ditunda 2 minggu. Kan sidang terakhir kemaren ditunda 2 minggu, tanggal 4 September besok sidangnya.” pungkas Ali Prakosa.

Terkait mangkirnya terdakwa Andre ini sangatlah bertentangan dengan prinsip di Pengadilan Negeri yakni singkat, sederhana dan biaya murah. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180517-WA0067
    Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Lemas , JPU Tolak Eksepsinya
  • IMG-20180710-WA0029
    Aroma Tak Sedap Diduga Warnai Tuntutan Jaksa, Kasus…
  • IMG-20180703-WA0031
    Terdakwa Perusakan Rumah Mertua , Kuasa Hukum Di…
  • IMG-20180807-WA0026
    Sidang Perusakan Rumah Mertua, Replik Jaksa Tetap…
  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
  • IMG-20180605-WA0027
    Jaksa Gusti Putu, Hadirkan Saksi "Katanya"
Previous Post

Marak Bangunan Kos-kosan Dikawasan Suramadu Tak Ber IMB.

Next Post

Anda Yakin Sudah Sehat Dengan Makanan Sehat ?

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Anda Yakin Sudah Sehat Dengan Makanan Sehat ?

Anda Yakin Sudah Sehat Dengan Makanan Sehat ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.