• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum Hotel Di Bali, Anggap Gugatan ISM Tak Berdasar

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 4 mins read
0
Kuasa Hukum Hotel Di Bali, Anggap Gugatan ISM Tak Berdasar 1
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Perkara nonton bola pada piala dunia Brazil 2014 silam, masih berlanjut. Kali ini PT. Intersport Media (ISM) yang mengaku sebagai pemegang lisensi hak siar pada even tersebut menggugat beberapa hotel di Bali, yang mana masing-masing hotel tersebut digugat dengan nomor perkara yang berbeda-beda. Dalam kesempatan usai persidangan di Pengadilan Niaga Surabaya, kuasa hukum dari hotel The Akmani Legian dan Hotel Sun Boutique Bali, Nyoman Samuel Kurniawan, SE., SH., MH., menyampaikan bahwa kedua kliennya tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum ataupun pelanggaran hak cipta, sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, karena tidak ada satupun dari kedua kliennya yang melakukan komersialisasi atas even piala dunia tersebut ataupun melakukan rekayasa teknik untuk dapat menonton siaran piala dunia tersebut. Terkait gugatan ISM pada begitu banyak hotel dengan gugatan yang serupa, menurutnya adalah sebuah fenomena hukum yang tidak lazim, bahkan dapat dikatakan seperti ”musibah hukum” yang menimpa alam kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Nyoman, ”Negara Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental alias Civil Recht, yang artinya suatu perbuatan baru bisa dikatakan pidana atau bersalah apabila sudah ada hukum tertulisnya. Dalam kasus ini undang-undang yang di permasalahkan adalah UU Hak Cipta dan yang merupakan isu constitutum (hukum positif yang berlaku) pada saat Piala Dunia Brazil 2014 adalah UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002. Sedangkan UU Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014 saat itu belum disahkan.” jelasnya.

Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan, berkenaan dengan perkara yang menimpa kliennya, UU Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 sebagai lex specialis dalam hukum hak cipta yang berlaku di Indonesia, sudah terang benderang mengatur tentang Perjanjian Lisensi yang menjadi akar permasalahan dalam perkara ini. Bahwa pada pasal 47 ayat 2 yang berbunyi: Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal, sudah sangat jelas memberikan kita semua petunjuk, bahwa karena pada fakta kenyataannya, Perjanjian Lisensi ISM dengan FIFA tersebut belum pernah dicatatkan di Direktorat Jenderal HKI, maka Perjanjian Lisensi tersebut tidak berlaku mengikat pada pihak ketiga (publik, termasuk kedua kliennya), alias belum memiliki hak publisitas. ”Ya jelas! Karena belum tercatat pada Daftar Umum Perjanjian Lisensi pada Direjen HKI, ibaratnya mirip dengan istilah pada pemberlakuan undang-undang, bahwa ”suatu undang-undang belum berlaku mengikat umum apabila belum diundangkan dalam suatu lembaran negara”. Ini adalah proses baku dan rigid, sebelum hak publisitas itu diberlakukan, demi kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat di bangsa kita ini!” cetusnya

” Pada Pasal 47 ayat 1 UUHC Nomor 19 tahun 2012 mengatakan bahwa ada perjanjian lisensi yang tidak boleh dicatatkan apabila memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Setelah itu dilanjutkan dengan ayat 2 yang mengatakan bahwa: Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal (HKI) serta ayat 3 menegaskan bahwa Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Ketiga ayat ini berhubungan dan tidak dapat dipisahkan. Harus dicermati. Perhatikan kata wajib… yatiu wajib dicatat dan wajib menolak. Artinya ini proses penting. Hati-hati karena ada perjanjian lisensi yang tidka dapat dicatatkan. lanjut kembali.

PT. ISM dikatakan oleh kuasa hukum belum mencatatkan perjanjian lisensi tersebut, karena belum adanya peraturan pelaksananya. Kekosongan hukum! Tapi hanya tentang aturan pelaksananya saja, bukan tentang kewajiban untuk dicatatkan (untuk mendapatkan hak publisitas). Jadi kalau tentang ada kekosongan hukum, kewenangan hakim untuk menemukan hukum, dipakailah yurisprudensi. Namun sekali lagi bukan untuk mengubah ataupun mengabaikan ketentuan Pasal 47 ayat 1, 2 dan 3 , karena itu hukumnya sudah jelas, tidak bermakna kabur sehingga tidak dapat dianggap sebagia kekosongan hukum. Di situ hukumnya jelas! Yang kosong itu tentang pengaturan pendaftarannya saja. Itu yang seharusnya oleh Penggugat dilakukan upaya hukum untuk memastikan Perjanjian Lisensinya bisa dicatatkan pada Direjen HKI sebelum Piala dunia Brazil berlangsung, agar berlaku mengikat pada pihak ketiga. Jadi jikalau sebelum piala dunia berlangsung, ISM dalam surat edarannya dengan jelas menegaskan bahwa perjanjian lisensinya telah dicatatkan pada dirjen HKI dan berlaku mengikat pada pihak ketiga, termasuk para hotel, sudah barang tentu, jalan ceritanya akan berbeda.

Selain itu, Dalam perjanjian lisensi tersebut mengatur tentang areal komersial, sedangkan dalam undang-undang kita, UUHC Nomor 19 tahun 2002, tidak terdapat ketentuan yang mengatur tentang areal komersial. Dalam UUHC kita saat itu, pengaturan terhadap istilah komersial hanya dilekatkan pada kegiatan atau aktivitas, yaitu kegiatan komersial, bersifat komersial, kepentingan komersial dan pemanfaatan komersial. Jadi tidak ada aturan tentang pembedaan terhadap tempat komersial. Inilah yang menjaid biang kerok masalahnya!” UU nya ngatur tentang kegiatan yang bersifat komersial, sedangkan dalil Pengugat mengacu pada tempat komersial. Jelas beda dong. Gugatan itu jelas tidak ada dasar hukumnya! tandasnya lagi.

Ingat lho, ISM telah memberikan hak siar kepada ANTV dan TV One, sehingga kedua lembaga penyiaran ini mentrasmisikan siaran piala dunia ke seluruh televisi berantena UHF yang ada di seluruh Indonesia secara gratis tanpa bayar. Televisi berantena UHF itu ada dimana-mana, bahkan termasuk juga dihotel-hotel sekalipun.

Memiliki televisi berantena UHF bukanlah perbuatan melawan hukum, dan menyaksikan tayangan dari televisi berantena UHF bukan pula perbuatan melawan hukum, karena tekait menonton pada televisi berantena UHF pengaturan hukumnya ada pada lembaga penyiarannya, yaitu setiap satuan acara wajib memiliki hak siar sebelumnya disiarkan. Jadi kalau sudah disiarkan atau istilah free to air, maka masyarakat yang punya televisi berantena UHF memiliki hak free to view/receive dan ini dilindungi oleh Undang-Undang Penyiaran.

Perlu diketahui, sebanyak 9 hotel telah digugat oleh PT. ISM dan saat ini sudah di proses di Pengadilan Negeri Surabaya. Masing-masing hotel di gugat sebesar 203 milyar. Kasus ini bergulir dikarenakan PT. ISM merasa dirugikan karena hotel-hotel tersebut menyiarkan siaran piala dunia 2014 tanpa memegang lisensi perjanjian yang hanya di miliki PT. ISM. (jak)

Related Posts:

  • IMG-20180717-WA0019
    Kuasa Hukum Hotel Di Bali Tolak Keterangan Saksi
  • IMG-20180712-WA0008
    Kuasa Hukum Hotel Di Bali, Anggap Gugatan PT. ISM…
  • IMG-20190117-WA0000
    Hakim Diminta Tolak Gugatan Ganti Rugi Siaran Piala…
  • IMG-20180912-WA0040
    Obroy Hotel Bali Terbukti Bersalah
  • IMG-20180827-WA0032
    Terbukti Bersalah, Fontana Hotel Bali Wajib Bayar Rp…
  • kredit
    Dua Kreditor Mariani Tanubrata Cabut Gugatan Usai…
Previous Post

Bea Cukai Tg Perak Amankan 3 Kontainer Miras

Next Post

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasi ke Pengusaha UMKM

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasi ke Pengusaha UMKM

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasi ke Pengusaha UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.