• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Dua Pejabat KSU Mitra Lestari Surabaya Jadi Tersangka

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Pejabat KSU Mitra Lestari Surabaya Jadi Tersangka 1
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA. Kasus korupsi penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang dikucurkan Kementerian Koperasi & UMKM yang dicairkan ke Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya, menjerat dua pejabatnya. Setelah menetapkan dua pejabat KSU Mitra Lestari, Kun Hidayat Imam dan Sutikno Tjoedoko sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (28/6), penyidik Pidsus Kejari mulai membidik peranan pelaku lainnya pada kasus korupsi yang merugikan negara sebesar ratusan juta ini. Dari informasi yang dihimpun diinternal bidang Pidsus Kejari Surabaya, penyidik telah mendalamai dugaan keterlibatan Mantan Kepala Dinas (Kadis) Koperasi & UMKM Pemkot Surabaya, Hadi Mulyono. Kendati demikian, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, SH.,MH., tak menampik informasi tersebut. Namun, pria berpangkat satu melati dipundaknya ini tak mau berkomentar banyak tentang dugaan keterlibatan Hadi Mulyono,” Masih kami dalami, dan HM juga sudah kami mintai keterangan atas penyidikan tersangka KHI dan STJ, “terang Heru Kamarullah didampingi Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi,SH, Kamis (28/6). Seperti diberitakan sebelumnya, Pada kasus korupsi dana LPDP ini, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menahan Kun Hidayat Imam selaku Ketua KSU Mitra Lestari dan Sutikno Tjoedoko, Manager KSU Mitra Lestari.
Penyimpangan ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu tersangka Kun Hidayat Imam mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp. 1,5 milliar yang akan disalurkan ke 24 anggota KSU Mitra Lestari. Pengajuan dana LPDB itu akhirnya cair pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manager KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes. Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan oleh kedua tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan. 19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP tersebut. Dana yang seharusnya disalurkan ke 19 anggota lainnya itu justru digunakan pribadi oleh kedua tersangka hingga akhirnya kedua tersangka kelimpungan dan tak bisa mengembalikan sisa dana pinjaman itu ke LPDP sebesar 543.776.666 rupiah.
Penyidikkan kasus ini cukup memeras tenaga penyidik Pidsus Kejari Surabaya, lantaran Kantor KSU Mitra Mandiri yang berlokasi di Ruko Manukan Dalam Surabaya itu tak lagi beroperasi dan para tersangka nyaris tak diketahui keberadaanya lantaran kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Perbuatan tersangka Kun Hidayat Imam, Warga Lidah Harapan Surabaya dan Sutikno Tjoedoko Warga Gresik ini dianggap bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 23 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor 36/PER/LPDB/2010 tentang petunjuk teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi.
Kedua tersangka ini dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (jak/kom)

Related Posts:

  • 20230612_125956
    Ada Potensi Kerugian Negara, Kejari Gresik Naikkan…
  • Kado HBA, Kejati Medaengkan Dua Ketua KSP di Banyuwangi
  • Total, Jaksa Berhasil Jebloskan 9 Tersangka ke Bui
  • 20231128_171001
    Dugaan Korupsi Hibah UMKM, Kejari Gresik Tetapkan…
  • 20240222_171627
    Dugaan Korupsi UMKM, Kejari Gresik Tetapkan Dua…
  • Ketua dan Anggota KSP Tunggal Kencana Ponorogo…
Previous Post

Pemberi Kerja/Perusahaan Wajib Mendaftarkan Pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Ini Alasan Abah Ipul Tunjuk Kembali Abdul Basit Lao Jabat Dirut PDAM Delta Tirta

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Ini Alasan Abah Ipul Tunjuk Kembali Abdul Basit Lao Jabat Dirut PDAM Delta Tirta

Ini Alasan Abah Ipul Tunjuk Kembali Abdul Basit Lao Jabat Dirut PDAM Delta Tirta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.