BIDIK NEWS | JEMBER – Dialog persoalan retribusi pasar antara pedagang dan Disperindag Kabupaten Jember di Ruang Komisi B, Rabu (16/5/2018 ) tidak menemukan kesepakatan menemui jalan buntu.
Dialog yang di pimpin langsung Wakil ketua DPRD Jember, Ni Nyoman Martini dan ketua Komisi B, Bukri S.Pd. ini berjalan alot dan belum membuahkan hasil.
Dalam beberapa kesempatan ke dua belah pihak, baik pedagang maupun Disperindag terus berdebat dan menganggap apa yang sudah di laksanakan sesuai aturan yang ada.
Dalam dialog yang tidak menemukan titik temu. Akhirnya pimpinan rapat memutuskan untuk dilakukan pertemuan ulang dengan meghadirkan beberapa pihak yang berkompeten di bidang tersebut.
Anas Ma’ruf selaku Kadisperindag mengatakan, bahwa ” Kesempatan ini dapat juga menjadi momen yang baik untuk sosialisasi ke masyarakat dan perlu saya tegaskan bahwa tidak ada kenaikan retribusi, yang ada adalah kami menjalankan sesuai Perda dan Rekomendasi BPK, ” Ujarnya.
Ditambahkan, ” Kalau saya di suruh menyetop retribusi yang sedang berjalan itu sama saja , saya di suruh melanggar aturan, dan tentu ini tidak mungkin kami lakukan, pasti semua yang kami lakukan sudah sesuai aturan, ” tegas Anas.
Sementara Darsono selaku perwakilan dari para pedagang pasar menyampaikan, ” Kami sebagai masyarakat meminta, agar apapun argumenya acuan kami adalah peraturan dan perundang undangan.
Jika berbicara Retribusi yang acuanya Perda No 4 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum tentu harus ada perbub yang mengatur terkait perubahan tersebut, ” tegasnya. (Monas)











