BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang putusan penolakan eksepsi dari kuasa hukum M. Soleh dengan terdakwa Zunaidi Abdillah ( ZA) mantan perawat National Hospital di gelar hari ini di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya. ( 19/04)
Keputusan penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim tersebut dirasa M. Soleh cukup memberatkan terdakwa, karena di nilai tidak beralasan. Mendengar putusan Majelis Hakim tersebut ZA yang sempat mengalami dehidrasi sehingga tidak dapat hadir di persidangan beberapa waktu lalu itu membuatnya tampak gelisah dan pasrah.
“ Berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang cermat, jelas, dan lengkap, menimbang majelis hakim memutuskan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak beralasan sehingga ditolak seluruhnya,” jelas Agus Hamzah saat membacakan putusan sela.
Oleh karena eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya ditolak. Maka Majelis Hakim minta untuk melanjutkan sidang ke pokok perkara, sedangkan menurut rencananya Jaksa Penuntut Umum akan memanggil sebanyak 16 saksi untuk datang di persidangan.
“Akan kami hadirkan saksi sejumlah kurang lebih 16 orang, tapi tidak bisa langsung. Hari ini akan kami kirimkan surat panggilan terhadap saksi-saksi,” tutur JPU Damang Anubowo.
Terpisah M. Sholeh selaku kuasa hukum terdakwa, usai putusan sela merasa sangat kecewa. Tanpa ada saksi-saksi yang melihat langsung tindak asusila tersebut, dirasa kuasa hukum terdakwa dakwaan tersebut kurang lengkap.
“Kita kecewa terhadap putusan hakim, di mana hakim menganggap dakwaan itu sudah jelas dan cermat menguraikan tindak pidana yang dilakukan, bagi kami dakwaan ini hanya dua lembar,” ungkap Sholeh.
Lebih lanjut soleh mangatakan dakwaan jaksa penuntut umum dinilai kabur karena tidak ada keterangan saksi yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut.
“Dalam surat dakwaan tidak ada siapa saksi-saksi terhadap tindakan asusila itu, kejadiannya ditulis hanya dari pengakuan korban, ditambah alat bukti pembayaran,” kata Sholeh seusai sidang.
Pada sidang kali ini, Winda Irmawati sebagai istri terdakwa mengaku lega bisa bertemu suaminya, namun ia menilai putusan dari majelis hakim kurang adil.
“Tadi sedikit lega bisa bertemu suami, namun saya menyesali putusan majelis hakim yang menolak eksepsi, kurang adil bagi saya, karena dakwaannya tidak ada fakta yang terbukti,” ungkapnya dengan manahan tangis. (jak)











