BIDIK NEWS | JAKARTA – Menjelang bulan Ramadhan . Pemerintah mulai waspadai ketersedian dan harga beras. Untuk itu pemerintah akan mewajibkan seluruh pedagang pasar tradisional di Indonesia untuk menjual beras kualitas medium sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp.9.450 / Kilogram (kg) . Ketentuan HET ini mulai diberlakukan 13 April 2018.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang mengatakan , bahwa keputusan ini ditetapkan pemerintah untuk menjaga harga beras jelang bulan Ramadhan yang dimulai pada bulan Mei . Diharapkan sebelum bulan puasa datang, harga beras tak melonjak seperti yang sering terjadi , “Seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium (sesuai HET). Kalau mereka tidak punya stock, kasih tahu kami yang punya stoknya. Jadi tidak ada alasan mereka tidak bisa jualan,” ujar Enggar di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (9/4).
Selain itu Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahja Widayanti mengatakan , bahwa aturan bagi pedagang pasar tradisional untuk menjual beras medium sesuai HET, sebenarnya sudah direncanakan sebelumnya .
Hanya saja, karena pasokan beras yang belum mencukupi, sehingga pemerintah terpaksa memundurkan waktu pelaksanaan penjualan beras medium sesuai HET ini.
Namun, dalam kurun waktu dua minggu ini, Tjahja memastikan pasokan beras di pasar tradisional akan mencukupi. Pasalnya, keran impor beras yang telah dibuka pemerintah sejak awal tahun ini telah sepenuhnya datang.
Nantinya , Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) yang menampung beras impor dapat menggelontorkan pasokan beras ke pedagang pasar tradisional. Selain itu, masa panen beras petani lokal juga telah dimulai, sehingga dipastikan pasokan beras di pasar tradisional akan mencukupi dan pedagang bisa menjual beras sesuai ketentuan HET , “Jadi kami pastikan dulu semuanya. Misalnya, suatu daerah belum punya beras seharga itu. Kami minta Bulog untuk gelontorkan. Ini panen juga sudah banyak, ada beras impor juga. Jadi, kenapa pedagang tidak bisa jual sesuai HET, ” imbuhnya pada kesempatan yang sama.
Sementara terkait harga, berdasarkan ketentuan HET, pedagang wajib menjual beras dengan harga mulai dari Rp9.450 per kg untuk kawasan Sumatra Selatan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan, hingga Sulawesi.
Sedangkan untuk kawasan Sumatra selain Sumatra Selatan, menjual beras dengan ketentuan HET sebesar Rp9.550 per kg. Lalu, untuk kawasan Maluku dan Papua, beras dijual sesuai dengan HET di angka Rp10.250 per kg. Di sisi lain, bila ada pedagang pasar tradisional yang belum menjual beras di luar ketentuan HET, Kemendag tak akan langsung memberikan sanksi. Namun, kementerian akan lebih dulu melihat rantai pasok beras ke pasar tradisional di suatu daerah ,” Kami akan pantau, kami lihat apa masalahnya. Kan kami tidak bisa langsung menindak dan memberi sanksi. Apa penyebabnya? Siapa tahu Bulog belum menggelontorkan ke situ. Jadi harus dicari dulu, diselidiki dulu,” pungkasnya. (CNN)
Teks : Ilustrasi gudang beras Bulog











