BIDIK NEWS | JAKARTA – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar, Jumat (9/3) di Jakarta, menghasilkan keputusan tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Dimana Direktur, Willem Lucas Timmermans dan Komisaris Perseroan, Moh. Khairil Kevin Loh bin Abdullah mengakhiri jabatannya. Selain itu, juga disetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan perseroan untuk tahun buku 2017
Presdir XL Axiata, Dian Siswarini mengatakan, Wim adalah figur kunci dalam manajemen XL Axiata sejak lebih dari 10 tahun lalu, termasuk saat memasuki masa-masa krusial saat XL mulai melakukan transformasi dan kini fokus memasuki bisnis data. “Kami melepas beliau (Wim) yang hendak mencoba tantangan baru di negara lain. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas seluruh dedikasinya bagi XL Axiata,” ungkapnya, Jumat (9/3).
Keputusan Rapat lainnya adalah menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi Perseroan mengenai kegiatan dan jalannya Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2017. Juga memberikan persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir akhir 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan.
Menyangkut laba tahun berjalan Perseroan untuk Tahun Buku 2017, rapat menyetujui penetapan penggunaan laba tahun berjalan yang dibulatkan sebesar Rp 375.244.000.000,- dengan pembagian untuk cadangan umum sebagaimana disyaratkan UU No. 40/2007 sebesar Rp 100 juta dan sisanya yang dibulatkan sebesar Rp 375.144.000.000 akan dicatat sebagai Saldo Laba Ditahan (Retained Earnings) untuk mendukung pengembangan usaha Perseroan. Untuk itu, tidak ada pembagian dividen kepada pemegang saham, karena kebutuhan Perseroan untuk melaksanakan investasi.
Rapat juga menunjuk Akuntan Publik Eddy Rintis, S.E., CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2018 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Sehubungan dengan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi, Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2018.
Selain menyetujui pengakhiran masa jabatan Willem Lucas Timmermans dan Mohd. Khairil Abdullah. Rapat juga menyetujui perubahan status Dr. David R. Dean dari Komisaris Independen menjadi Komisaris Perseroan, serta mengangkat Julianto Sidarto sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Terakhir, rapat menyetujui memperbaharui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan realisasi setiap pengeluaran saham baru dan penyesuaian modal disetor dan ditempatkan Perseroan dalam rangka pelaksanaan Program Insentif jangka panjang 2016 – 2020 sampai program selesai dilaksanakan.
Kemudian, rapat juga memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dan atau Komite LTI untuk melakukan tindakan dan segala pengurusan. Namun tidak terbatas pada menandatangani dokumen-dokumen maupun perjanjian, dan atau mengambil keputusan yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku. (hari)
Teks : (Ki-ka) Direktur Komersial XL Axiata, Allan Bonke, Direktur Keuangan XL Axiata, Mohamed Adlan bin Ahmad Tajudin, Presdir & CEO XL Axiata, Dian Siswarini, Direktur Teknologi XL Axiata, Yessie D. Yosetya dan Direktur Corporate Strategy & Bussiness Development XL Axiata, Abhijit Jayant Navalekar saat RUPST. (Foto : ist)











