BIDIK NEWS | JAKARTA – Peran orang tua seharusnya memberi contoh kepada anak untuk mengajak berbuat kebaikan. Bukan malah sebaliknya, orang tua mengajak anaknya untuk melakukan kejahatan bersama-sama demi untuk kepentingan orang tuanya. Seperti yang dilakukan Asrun Cagub Sulawesi Tenggara yang memerintahkan anaknya Adriatama Dwi Putra Walikota Kendari untuk melakukan tindak pidana korupsi. Adriatama Dwi Putra tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT, Rabu ( 26/2). Dalam OTT tersebut selain Adriatama, KPK juga mengamankan salah satunya Asrun. Ironisnya Asrun adalah orang tua dari Adriatama. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan beberapa orang.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan terkait OTT Walikota Kendari menjelaskan bahwa OTT ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan penyidikan di beberapa lokasi di Kendari, ” Mereka yang ditahan Adriatama Dwi Putra ( Walikota Kendari) periode 2017-2022 Asrun (Cagub provinsi Sultra), Fatmawati Faqih Mantan Ka BPKAD, Hasmun Hamzah Dirut PT SBN dan lima orang lain termasuk PNS di lingkungan Pemkab Kendari,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (1/3).
Selanjutnya beberapa orang yang ditangkap KPK langsung diboyong ke Jakarta pada untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, ” Dari hasil pemeriksaan 1×24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh walikota Kendari, secara bersama-sama terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari tahun 2017-2018,” tambahnya.
Setelah itu KPK kemudian menetapkan 4 orang tersangka yakni Hasmun Hamzah yang diduga sebagai pemberi suap.Sedangkan Adriatama , Asrun dan Fatmawati Faqih sebagai penerima.
Dalam kasus itu, Hasmun Hamzah sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Adriatama, Asrun dan Fatmawati Faqih dijerat pasal 12 (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Yang menarik , bahwa penerimaan uang suap sebesar Rp.2,5 miliar disebut- sebut diperuntukan biaya kampanye sang ayah untuk Pilgub di Provinsi Sulawesi Tenggara.Akibat perbuatannya , keduanya meringkuk di Rutan KPK Guntur Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Imron)










