BIDIK NEWS | GRESIK – Musyawarah di Kantor Kecamatan Manyar yang di ikuti oleh Muspika, MUI, NU, Muhammadiyah , LDII, tokoh masyarakat yang menghasilkan kesepakatan bahwa di seluruh wilayah manyar bagi usaha warung kopi ( kafe) wajib menutup usahanya lada jam 11.00- 13.00. Dan pagi tadi Rabu (7/2) berlangsung sosialisasi perdes no 6/2013 okeh pemerintah Desa Suci dengan di ikuti 75 pemilik warung dan kafe di wilayah Suci.
Komandan Koramil Manyar Kapten Inf Sali ikut memberikan paparan tentang ketertiban dan sekaligus menghargai orang lsin,” Karena sebulan kemarin sudah ada kesepakatan bersama soal saat pelaksanaan solat Jumat, dan seluruh warung dan kafe wajib tutup, ya mari kita junjung tinggi kesepakatan tersebut, yang muslim bisa ikut solat berjamaah,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Gresik Saiful Kirom yang hadir dan ikut memberikan pencerahan kepada pemilik warung kopi/ cafe mengatakan,” Kalau bapak dan ibu pemilik warung / kafe yakin kepada Allah, dengan menutup usaha di saat pelaksanaan solat Jumat, maka Allah akan memberikan rejeki di waktu yang lain, dan rejeki yang diperoleh insyaallah semakin berkah,” jelasnya.
Sosialisasi perdes Suci nomer 6/2013 yang mengatur keberadaan usaha warung dan atau kafe, diantara yang di atur jam buka bagi warung dari jam 06.00-23.00 wib, bagi kafe jam 08.00-23.00, dan pada bulan Romadhan bokeh buka hanya jam 17.00-24.00 , dan saat ini ditambahi dg kesepakatan bersama untuk tutup hari jumat mulai jam 11.00-13.00 wib. ( ali)
Teks : Muspika Manyar Hafiri sosialisasi perdes Suci soal warung kopi / kafe. (foto:ist)








