BIDIK.NEWS |SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang di backup Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap seorang pelaku penculikan anak berusia 5 tahun bernama Shakila Rachmawati, setelah menyebar foto korban dan kemudian mendapat respons dari masyarakat yang mengetahui keberadaannya.
Diketahui pelaku Ahmad Wahyudi (33) warga Jalan Kedungrejo Timur, Waru, Sidoarjo.
Sebelumnya pria ini nekat menculik anak bernama Shakila Rachmawati (5) selama dua hari. Kini tersangka dijebloskan dalam tahanan mapolrestabes Surabaya. Sedangkan korban diserahkan pada orang tuanya oleh petugas.
Motif dari kasus tersebut karena tersangka ingin memiliki anak. Sebab anaknya ikut sang mantan istri karena telah bercerai. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) seperti susu bubuk, baju, topi dan sandal.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, menjelaskan modus operandi yang dilancarkan tersangka dengan menawarkan diri untuk menggendong korban pada ibunya ketika turun dari bus, yang sama-sama naik dari terminal Osowilangon pada Selasa 16 Januari 2018.
“Sesampai di tujuan Bank BRI Life di Jalan Dr Soetomo, pelapor (ibu korban) sibuk mengurusi administrasi asuransi. Lalu setelah sadar melihat anaknya yang digendong pelaku sudah tidak ada,” terang Rudi, Kamis (18/1/2018).
Pelapor mencoba tanya pada petugas BRI Life, sambung Rudi, namun korban tidak ditemukan bersama pelaku. Lalu ibu korban melaporkan ke polsek Tegalsari. Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat.
Dimana ada warga melihat dan mengenali korban serta tersangka dari berita yang beredar di medsos terkait anak diculik. Kemudian tim opsnal reskrim melakukan lidik kebenaran informasi itu untuk dilakukan penangkapan pada tersangka.
“Tersangka ditangkap saat berada di tempat kosnya, Jalan Karangan Gang 4, Surabaya. Lalu korban diamankan oleh anggota dalam keadaan selamat sebelum akhirnya diserahkan pada orang tuaya,” papar Rudi.
Rudi menambahkan, motif kasus penculikan sendiri karena tersangka ingin memiliki anak. Sebab anaknya dibawa mantan istrinya yang sudah bercerai. Tersangka akan dijerat dengan pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 328 KUHP. (Riz)










