SURABAYA| BIDIK – Sindikat pemalsuan dokumen penting berhasil di ringkus pihak Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam aksinya tersangka memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat Kartu Keluarga (KK) dan sertifikat tanah palsu yang di pergunakan untuk pengajuan pinjaman / kredit di Bank Surabaya.
Tersangka dengan inisial AG (41), SI (47), SF (48)warga. Aksi sindikat ini terbongkar saat salah satu pelaku mengantarkan temannya mengajukan pinjaman uang (kredit) di salah satu Bank yang terletak di Jalan Perak Timur, Komplek Ruko Indah Surabaya pada Kamis (14/12/2017) lalu.
“Jadi awalnya, pihak Bank setelah mengecek surat-surat yang digunakan sebagai jaminan tersebut ternyata palsu. Tak lama setelah pihak Bank melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah kami mendapat laporan itu, selanjutnya kami menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka saat itu juga,” kata AKBP Rony Suseno Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat gelar press rilis di Mapolres, Jum’at (5/1/2018).
Saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya untuk memalsukan sertifikat tanah, surat KK dan KTP Elektronik.” Lanjutnya
Perlu diketahui tersangka sejak 5 bulan yang lalu telah melakukan bahkan membuka Jasa pemalsuan dokumen ini sesuai dari permintaan.
“Selain para tersangka, tim kami juga mengamankan barang bukti berupa puluhan KTP Elektronik, 2 lembar kartu KK, 6 lembar surat sertifikat tanah yang masing-masing semua palsu. Sementara barang bukti pembuatan dokumen ini semua diantaranya 3 lembar blanko KTP bekas, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit printer merk Epson, 1 buah stempel, 1 buah mesin ketik dan 1 buah Handphone (HP) merk Asus,” kata Rony didampingi Wakapolres Kompol Arif Kristanto dan Kabag Humas Polres Tanjung Perak Akp Sugiarti , Jum’at (5/1/2018).
Tindak pidana yang di lakukan ketiga tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.(Jak)









