SURABAYA l bidik.news – Pimpinan DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono mendukung upaya Pemkot Surabaya melalui kebijakan jam malam bagi pelajar saat diterapkannya libur panjang sekolah. Disampaikan Politisi asal Partai Golkar bahwa mensikapi Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
“Saya rasa itu bagus, untuk mengantisipasi aksi yang melibatkan dan mempengaruhi pelajar,” terang Blegur, Senin, (23/6/2025).
Meski begitu, Politisi Partai Golkar ini, mengatakan Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan maupun OPD terkait juga harus memberikan fasilitas untuk menunjang kreatifitas pelajar.
Munculnya aksi geng anak anak pelajar, lanjut Blegur karena energi besar pelajar tidak bisa tersalurkan ke hal yang positif. Apalagi sifat dari usai produktif pelajar, selalu ingin mencoba, tanpa mengetahui apakah perilaku mereka membahayakan atau tidak.
“Ya harus disalurkan, supaya aktivitas mereka cenderung ke arah positif,” sebut Blegur.
Selama ini, dampak media sosial lanjut Blegur tidak pernah difikirkan oleh lingkungan atau pemerintah. Harusnya dilakukan antisipatif. “Yang jelas usia seperti pelajar cenderung meniru. Termasuk dampak media sosial yang tidak bisa difilter oleh orang tua ataupun lingkungan sekolah dan lingkungan sosial,” tegasnya.
Sehingga sering kali, usia produktif seperti pelajar melakukan upaya yang membahayakan diri sendiri, maupun lingkungan. “Karena itu pengawasan dan pendampingan harus dilakukan. Termasuk saat kebijakan libur panjang sekolah,” tandas dia.
Seperti diketahui Pemkot Surabaya membuat kebijakan untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Tujuannya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain, serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Dalam konteks surat edaran tentang Pembatasan Jam Malam anak ini, sebagai upaya pemkot melalui jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. ( Rofik )











