• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Setyo Hartono: Saya Korban, Terbebani dan Dizolimi dalam Perkara Ini

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dugaan perkara penipuan yang melibatkan Setyo Hartono, Komisaris PT Senopati Samudra Perkasa (SSP) sebagai terdakwa, Rabu (20/12/2017).

Sidang perkara yang teregister bernomor 65/Pid.B/2017/PN.Sby ini digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasehat hukumnya.

Pieter Tallaway, SH, CN, MBA ketua tim penasehat hukum terdakwa, secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum serta mengembalikan nama baik terdakwa.

Adapun dasar pembelaan tersebut, Pieter beralasan bahwa terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana karena tidak terdapat kesalahan yang dilakukan terdakwa dalam perkara ini.

“Kita semua tahu bersama, hukum itu rasional, taat norma dan azas. Sehingga apabila pelapor PT Tempuran Emas (TEMAS) sendiri mengakui adanya perbuatan terdakwa sebagai perbuatan melanggar isi perjanjian yang dikwalifikasi sebagai perbuatan wanprestasi, maka norma dan azasnya harus diuji di peradilan perdata, bukan dikriminalisasi menjadi perkara pidana,” ujar Pieter membacakan nota pledoi.

Arah perkara ini perdata dan bukan pidana, hal itu dikuatkan dengan adanya isi putusan Mahkamah Agung RI No. 1601 KUPid/1990, tanggal 26 Juli 1990, Putusan Mahkamah Agung RI No. 93 K/Kr1969 tahun 1970 dan putusan Mahkamah Agung RI No. 39 K/Pid/1984 tertanggal 13 September 1984.

“Bahwa hubungan hukum antara terdakwa dan pelapor merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan,” beber Pieter.

Ia berpendapat masalah keperdataan yang dikriminalisasikan jelas merupakan sikap untuk menggagalkan keadilan, sebuah parodi keadilan serta menyalah-gunakan hak-hak azasi manusia.

Bahkan, sesuai Undang-Undang nomor 34 tahun 1999 Pasal 19 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak seorangpun atas putusan Pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidak mampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam penjanjian utang piutang.

Sedangkan pada unsur menggerakan orang lain yang terdapat dalam dakwaan jaksa juga berhasil dipatahkan berdasarkan fakta persidangan. Pada kesempatan kali ini, Setyo juga sempat membacakan pembelaannya sendiri. Diawal pledoinya, ia mengeluh, bahwa dirinya merupakan korban, merasa terbebani dan terzolimi atas perkara yang menimpahnya ini. “Saya ini korban, Saya terbebano dan dizolimi,” ujar pria yang terpasang 3 ring di jantungnya tersebut.

Pada agenda sebelumya, saksi Harto Kusumo (Direktur Utama PT TEMAS) dan Sutikno Kusumo (Direktur Operasional PT. TEMAS), saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa, secara tegas mengakui bahwa merekalah yang berinisiatif menghubungi dan mendatangi terdakwa di Surabaya, tanpa diundang maupun diajak.

Upaya-upaya melemahkan dakwaan jaksa ini juga didukung oleh keterangan para ahli yang didatangkan dipersidangan. Antara lain ahli Profesor DR Nur Basuki Minarno SH MHum (dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya) dan Dr M Solahuddin SH MH (Dosen Pasca Sarjana Fakuktas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya).

Dalam keterangannya, ahli Nur Basuki mengatakan bahwa perjanjian antara PT SSP dan PT Temas yang dibuat didalam akta otentik menyebutkan sesuai fakta hukum yang disampaikan kepada ahli saat penyidikan kepolisian, maka ahli berpendapat bahwa perjanjian kedua belah pihak ini tidak ada unsur keterangan palsu.

Sedangkan ahli Solahuddin secara tegas mengatakan bahwa perkara ini bukanlah termasuk ranah pidana, melainkan ranah perdata dikarenakan hubungan hukum yang terjadi pertama kali dibangun antara para pihak ini bersifat keperdataan yang telah dibuktikan dengan adanya beberapa akta perjanjian.

Untuk diketahui, Setyo Hartono dipaksa duduk dikursi pesakitan setelah dilaporkan oleh Albert Simamora selaku kuasa Harto Khusumo, Direktur Utama PT TEMAS. Setyo dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang pengoperan hak sewa lahan milik TNI AL sebesar Rp 10 miliar.

Setyo dituduh melakukan pengoperan sewa lahan TNI AL di jalan Kalianak Pesapen, Surabaya.

Sidang dilanjutkan Kamis (4/1/2018) mendatang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farhan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya atas pledoi terdakwa. (eno)

Related Posts:

  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
  • IMG-20180905-WA0000
    Terdakwa Pengerusakan " Cuma " Di Vonis 1 Bulan
  • Gagal Upaya Penangguhan Penahanan, Tim Penasehat…
  • IMG-20180717-WA0039
    Kok Enak , Terdakwa Perusakan Rumah Mertua Minta Di…
  • IMG-20220202-WA0051
    Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Bebaskan…
  • IMG-20220216-WA0079
    Tidak Ada Bukti Materiil, Kuasa Hukum Yakin Pak Eko Bebas
Tags: pt senopati setyo hartonoSETYO HARTONO PT SENOPATI
Previous Post

Siswa SMAN 17 Jadi Korban Pengeroyokan

Next Post

Advokat Kena Tipu Rp 1,5 Miliar

admin

admin

RelatedPosts

No Content Available
Next Post

Advokat Kena Tipu Rp 1,5 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.