KOTA KEDIRI I bidik.news – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Kediri menggelar Media Ghatering IV dengan menghadirkan 2 Orang Nara Sumber, mantan Ketua KPU Kota Kediri Tahun 2019 Pusporini Endah Palupi dan Hari Tri Warsono.
Acara ini dibuka oleh Komisioner KPU Kota Kediri Nia Sari mewakili Ketua KPU Kota Kediri Reza Christian bertempat di Cafe Luv Kitchen and Lounge jalan Mayor Bismo Kota Kediri, hari Kamis 19 Desember 2024 pukul 12.00 Wib.
Dalam sambutannya, Nia Sari memanjatkan rasa syukur kehadhirat Ilahi Robbi atas pelaksanaan Pilkada Kota Kediri dan Pilkada Jawa Timur 2024 yang baru digelar berlangsung aman dan sukses.
Pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua rekan media, karena selama proses pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan lancar dan aman. KPU Kota Kediri mengakui punya keterbatasan dalam melakukan sosialisasi kegiatan, regulasi dan tahapan tanpa bantuan Media.
“Semoga kerja sama ini terus berlangsung sampai proses pelaksanaan Pemilu ini selesai,” katanya.
Sementara, Ketua KPU Kota Kediri periode Tahun 2019, Pusporini Endah Palupi mengatakan bahwa Pemilukada Tahun ini adalah pemecah rekor terbesar sepanjang sejarah demokrasi di Indonesia dengan digelarnya serentak di 37 Provinsi seluruh Indonesia, 415 Kabupaten dan 93 Kota.
Lebih lanjut Rini menjelaskan, untuk pelantikan Calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dijadwalkan pada tanggal 7 Pebruari 2025 dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan tanggal 10 Pebruari 2025 dengan persyaratan tidak adanya sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Dalam kesempatan itu, moderator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Roihatul Jannah atau yang juga disapa Icha juga memberikan ruang kepada Nara Sumber kedua Hari Tri Warsono.
Hari TW, sapaan akrabnya, dalam kesempatan itu menyinggung terkait wacana yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama ketua parpol pada Rapimnas Partai Golkar beberapa waktu yang lalu.
Ia mengkritisi pelaksanaan Pilkada yang diwacanakan akan dilaksanakan secara tertutup melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara masyarakat tidak tahu kandidat yang diusulkan oleh satu Partai atau koalisi beberapa Partai.











