BATU l bidik.news – Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2024, berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Batu pada, Senin (14/10/2024).
Operasi Zebra Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Batu ini, terhitung mulai Senin,14 hingga 27 Oktober 2024 ini,
hadir Pj. Walikota Batu, Dandim 0818 Malang – Batu, Kajari Batu, beserta stakeholder dan elemen masyarakat Kota Batu.
Pelaksanaan operasi ini, Andi sapaan akrab Kapolres Batu menyampaikan dimulai pada tanggal 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 mendatang.
“Tujuan operasi ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.Kami berharap dapat menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.Nanti petugas akan fokus pada 14 jenis pelanggaran,” ujar Andi usai Apel Gelar Pasukan Zebra di Mapolres Batu, Senin (14/10/2024).
Ini ujar dia,berlangsungnya Operasi Zebra Semeru 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
“Data menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas seringkali berujung pada kecelakaan yang menyebabkan kerugian materi hingga korban jiwa.Pada Operasi Zebra Semeru 2024 merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang rutin digelar setiap tahun,” paparnya.
Meski begitu,papar dia,tahun ini memiliki signifikansi khusus karena bertepatan dengan agenda nasional Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. berharap kepada masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Sementara Kasat Lantas Polres Batu AKP Diamond R.Bangun, menegaskan bahwa ada 14 pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Operasi Zebra Semeru 2024 ini.
“Satu, penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan.
Dua, penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
Tiga, pengemudi di bawah umur.
Empat, kendaraan yang melawan arus.
Lima, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Enam, menggunakan ponsel saat berkendara,” lanjutnya.
Tujuh, tidak memakai sabuk keselamatan.
Delapan, melampaui batas kecepatan.
Sembilan, sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Sepuluh,kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
“Sebelas, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
Dua belas,kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tiga belas, melanggar marka jalan atau bahu jalan.
Empat belas,penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.
Dari belasan pelanggaran yang akan jadi sasaran dalam Operasi Zebra Semeru ini, Diamond R. Bangun menyampaikan pelanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran hingga penilangan.
“Pertama pendekatan dalam operasi ini, difokuskan pada sosialisasi dan edukasi.Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama,” kata Diamond.
Sanksi teguran,kata dia,akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.
“Namun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Diamond menegaskan
bahwa operasi ini juga berperan penting dalam mendukung suksesi agenda nasional seperti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta pilkada serentak di tahun 2024.
“Kami berharap pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2024 ini dapat terlaksana ketertiban lalu lintas, agar terjaga dengan baik.Sehingga semua agenda nasional tersebut dapat berlangsung lancar, aman,sukses tanpa ada gangguan yang berarti,” harap dia.(Gus)











