MOJOKERTO | bidik.news -Sebanyak 2.083 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Mojokerto dikukuhkan Bupati Ikfina Fahmawati, yang berlangsung di halaman Pemkab Mojokerto, Selasa (10/9/2024). Pada kesempatan tersebut bupati juga menyerahkan surat keputusan sebagai anggota BPD.
Acara tersebut dilaksanakan menyusul terbitnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terkait masa keanggotaan BPD dalam satu periode. Sebelumnya keanggotaan BPD selama enam tahun. Sekarang menjadi 8 delapan tahun. Terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji (menjadi terhitung sejak tanggal 25 April 2019 s/d 24 April 2027)
Melalui arahannya, Bupati Ikfina mengatakan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini para anggota BPD dapat berperan aktif dalam bersinergi dengan pemerintah desa masing-masing demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan meningkatnya pembangunan infrastruktur dalam berbagai bidang.
“Semoga dengan perpanjangan ini, anggota BPD semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, kesehatan dan lainnya,” jelasnya.

Bupati juga berharap agar para anggota yang telah dikukuhkan nantinya bisa mengemban amanah. Kepentingan masyarakat harus dikedepankan dan tidak ada kebijakan yang bersifat hanya menguntungkan pribadi atau golongan.
“Saya berharap seluruh anggota BPD memanfaatkan masa jabatannya bukan hanya untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama atau masyarakat luas,” ujarnya.
Dia akhir arahannya, Bupati Ikfina juga menjelaskan bahwa dalam proses penyerahan surat keputusannya (SK), para pihak terkait diminta untuk menjaga proses ini agar tidak terdapat pungli atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
“Saya harus pastikan dalam proses ini hingga nanti saat SK diterima oleh panjenengan semuanya, kita semua harus menjaga tidak ada permintaan uang, baik itu gratifikasi atau pun suap dalam bentuk yang lain,”
Acara yang diinisiasi Pemkab Mojokerto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu, dihadiri pula jajaran perwakilan Forkopimda Kabupaten Mojokerto, Kepala BPJS cabang Mojokerto, Pimpinan Bank Jatim cabang Mojokerto dan Seluruh Camat se kabupaten Mojokerto.
Sumber: Kominfo Kab.Mojokerto










