• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Lakukan Penggelapan, Mantan Kades Manyar Sidomukti Dituntut 4 Tahun Penjara

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kedua terdakwa.usai menjalani sidang tunttutan di PN Gresik

Kedua terdakwa.usai menjalani sidang tunttutan di PN Gresik

0
SHARES
261
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Terbukti melakukan penggelapan jual beli tanah senilai milyaran, terdakwa Ahmad Fauzi (58) mantan Kades Manyar Sidomukti dan Rokmat (63) keduanya warga Desa Manyar Sidomukti dituntut maksimal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik selama 4 tahun penjara.

Pada tuntutan diuraikan oleh Jaksa bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dengan cara, menjual tanah seluas 8.188 M2 pada korba Mila dan Enggar senilai Rp3,7 milyar.

Padahal tanah tersebut milik orang lain yakni Nur Khoiriyah sebagaimana tercatat sesuai dengan Letter C Desa Nomor 846, Persil 3 Kelas dt.II dengan luas 8.188 M2. Sehingga korban mengalami kerugian.

“Berdasarkan saksi dan alat bukti yang dihadirkan pada persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” tegas JPU Immamal Muttaqin saat membacakan tuntutan, Senin (13/05/2024).

Tuntutan maksimal ini diberikan oleh kedua terdakwa dikarenakan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit  saat dipersidangan. Tidak hanya itu, atas ulah keduanya, korban mengalami kerugian milyaran rupiah.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Fitra Dewi Nasution memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan (pledoi).

Seperti diberitakan kedua terdakwa masing-masing memiliki peranan untuk melakukan tipu muslihat penjualan tanah. Terdakwa Ahmad Fauzi waktu itu menjadi Kades Manyar Sidomukti menerbitkan surat riwayat tanah untuk terdakwa Rokmat untik dijual kepada korban. Akan tetapi, tanah tersebut milik Nur Khoiriyah.

Atas ulah kedua terdakwa itu, korban mengalami kerugian 2.7 Miliar yang sudah terlanjur dibayar ke terdakwa Rokmat. Para terdakwa bersekongkol melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. (him)

Related Posts:

  • 20240422_141921
    Gelapkan Uang Pembelian Tanah, Mantan Kades Manyar…
  • IMG-20230412-WA0018
    Terbukti Korupsi, Jaksa Tuntut Kades Roomo Hukuman…
  • IMG-20240429-WA0081
    Sidang Lanjutan Terdakwa Mantan Kades…
  • IMG-20220104-WA0047
    Gelapkan Uang Konsumen, Pemilik Perumahan Rhapsody…
  • IMG-20210617-WA0138
    Terbukti Korupsi Dana Desa Jaksa Tuntut Kades Dooro…
  • IMG-20220705-WA0011
    Jual Perumahan Tanpa Izin, bos Golden City Residence…
Previous Post

Pemancing Cepy Yanwar : Banyuwangi Surganya Mancing Mania

Next Post

Perkuat Ekspansi Bisnis, Bank Jatim MoU dengan Pengelola JIIPE

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Perkuat Ekspansi Bisnis, Bank Jatim MoU dengan Pengelola JIIPE

Perkuat Ekspansi Bisnis, Bank Jatim MoU dengan Pengelola JIIPE

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.