• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Lanjutan Terdakwa Mantan Kades Manyarsidomukti,  Hakim Hadirkan Saksi Korban

M Rohim by M Rohim
2 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 3 mins read
0
Kedua terdakwa saat selesai sidang pemeriksaan saksi

Kedua terdakwa saat selesai sidang pemeriksaan saksi

0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK I bidik.news – Pengadilan Negeri (PN) Gresik kembali gelar sidang perkara dengan terdakwa Ahmad Fauzi (58) mantan Kades Manyarsidomukti bersama terdakwa Rochmat (63) keduanya warga Desa Manyarsidomukti Senin (29/04/2024).

Sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis HakimFitra Dewi Nasution menghadirkan saksi korban yakni Enggar Sumijaya dan Lailatul Maftukhah, keduanya pasangan suami istri selaku pembeli.

Menurut keterangan saksi, dirinya mengenal dengan terdakwa Ahmad Fauzi pada tahun 2019 silam. Ketika itu terdakwa Fauzi masih menjabat Kepala Desa.

“Saya tidak begitu tahu tentang jual beli objek yang sekarang sedang perkara ini. Apalagi tanah tersebut milik terdakwa Rochmat atau milik orang lain. Istri saya yang ngurusin semua. Sebab istri yang membeli tanah tersebut. Saya hanya mengantarkan istri,” kata Enggar Sumijaya saat ditanya Hakim, Senin 29 April 2024.

Kemudian saksi korban Lailatul Maftukhah saat ditanya oleh Hakim dirinya menceritakan, awalnya berniat membeli tanah yang ada di Desa Manyarsidomukti. Sebab dirinya memang bisnis jual beli tanah. Akhirnya saya menemui Kades Manyarsidomukti yakni terdakwa Achmad Fauzi.

“Saya menyampaikan maksud saya. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saya memang ada tanah yang dijual milik terdakwa Rohmat. Obyek tanah itu terletak di Desa Manyarsidomukti Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik seluas 8.188M2,” ujarnya.

Kemudian untuk meyakinkan saya selaku calon pembeli, kata saksi korban. Terdakwa Achmad Fauzi menunjukkan Surat Keterangan Riwayat tanah No. 594/194/437.103.11/2018 yang  ditandatangani oleh terdakwa Achmad Fauzi selaku Kepala Desa Manyarsidomukti waktu itu.

“Pada bulan April 2019 oleh terdakwa Achmad Fauzi mempertemukan saya dengan terdakwa Rochmat untuk meyakinkan kalau tanah tersebut adalah milik terdakwa Rochmat. Kemudian terdakwa Achmad Fauzi bersama terdakwa Rochmat menunjukkkan beberapa dokumen terkait obyek tanah tersebut yakni Surat Keterangan Riwayat tanah petok D No. 617, persil 3 kelas d II kutipan register Letter C Desa Manyasidomukti No 617,” jelasnya.

Tak lama kemudian, saksi korban melakukan jual beli obyek tanah tersebut dengan harga Rp. 3,7 Milyar. Pada saat itu transaksinya di Kantor Notaris Amanda dengan cara pembayaran diangsur sebanyak 8 kali ke terdakwa Rochmat.

“Setelah deal harga, saya mulai melakukan pembayaran pada 16 Mei 2019 Rp500 juta. Kemudian tanggal 21 Mei 2019 Rp250 juta. Lalu tanggal 31 Mei 2019 Rp500 juta. Lalu tanggal 20 Juni 2019 Rp.500 juta. Tanggal 30 Juni 2019 saya melakukan pembayaran Rp500 juta dan tanggal 20 Juli 2019 Rp 500 juta. Setelah itu, tanggal 30 Juli 2019 pembayaran Rp.500 juta namun tak lama diambil kembali oleh saksi Enggar Sumijaya. Lalu tanggal 20 Agustus 2019 Rp.500 juta juga ditarik,” ujarnya.

Menurut saksi korban, terdakwa Achmad Fauzi meminta fee kepada saya sebesar 1 Milyar dan 1 unit Mobil Toyota Calya. Tak lama kemudian kami dapat undangan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Gresik berkaitan dengan tanah itu, pada saat itu yang hadir di Kantor BPN Gresik yaitu saya, Pak enggar (suami saya), Amanda Puspita, kepala desa Manyarsidomukti yang baru terpilih.

“Pada saat itulah saya baru mengetahui bahwa obyek tanah itu bukan milik terdakwa Rochmat melainkan milik Nur Khoiriyah. Setelah mengetahui bahwa tanah tersebut milik Nur Khoiriyah, saya berdiskusi dengan Amanda Puspita untuk mencari jalan keluarnya. Kemudian pada tanggal 3 Desember 2019, Amanda Puspita membuatkan Akta Pembatalan Jual Beli antara terdakwan Rochmat selaku penjual dengan saya selaku Pembeli. Sebab pemilik tanah yang sebenarnya itu Nur Khoiriyah,” jelasnya.

“Beberapa kali kami melakukan penagihan uang kami  yang telah diterima oleh terdakwa Rochmat dan terdakwa Achmad Fauzi, namun mereka berdua tetap pada pendiriannya menolak untuk mengembalikan uang itu dan mereka tetap tidak mau mengembalikan uangnya dengan alasan uang yang sudah terlanjur diterima tersebut tidak dapat ditarik kembali. Atas ulahnya para terdakwa saya rugi Miliyar Rupiah,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • 20240422_141921
    Gelapkan Uang Pembelian Tanah, Mantan Kades Manyar…
  • IMG-20240429-WA0083
    Lakukan Penggelapan, Mantan Kades Manyar Sidomukti…
  • saksi
    Saksi Jelaskan Saat Terdakwa Lakukan Pemukulan Dan…
  • IMG-20191205-WA0011
    Dianiaya, Gagal Jadi Polisi
  • IMG-20220215-WA0074
    Saksi Sebut Terdakwa Bisa Berjalan dan Tidak Lumpuh
  • Dituduh Berbuat Mesum, Nenek Ini Beri Bogeman…
Previous Post

Tak Merasa Menjual, Pemilik Rumah di Jatirembe di Gugat dan Minta Keadilan

Next Post

Pemkot Surabaya Lindungi 28 Ribu Kader Surabaya Hebat (KSH) dengan BPJamsostek

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.
SUMENEP

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

by yusuf
17/01/2026
0

    Sumenep || bidik.news — Kerusakan parah jalan poros desa yang menghubungkan tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Read moreDetails
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026
Next Post
Pemkot Surabaya Lindungi 28 Ribu Kader Surabaya Hebat (KSH) dengan BPJamsostek

Pemkot Surabaya Lindungi 28 Ribu Kader Surabaya Hebat (KSH) dengan BPJamsostek

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.