GRESIK I bidik.news – Didakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah mantan Kades Manyar Sidomukti Ahmad Fauzi (58) bersama terdakwa Rochmat (63), keduanya warga Desa Manyarsidomukti, Kecamatan Manyar-Gresik diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk mempertanggung jawabkan perbuaannya.
Pada dakwaan, JPU Imamal Muttaqin menyatakan bahwa para terdakwa bersekongkol melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Terbongkarnya perkara ini, ketika Enggar Sumijaya selaku pembeli curiga dengan gelagat terdakwa Rochmat yang mengaku pemilik tanah dengan luas luas 8.188 M2. Namun setelah ditelusuri dan mencari fakta. “Ternyata tanah tersebut milik Nur Khoiriyah sebagaimana tercatat sesuai dengan Letter C Desa Nomor 846, Persil 3 Kelas dt.II dengan luas 8.188 M2. Akan tetapi terdakwa Akhmad Fauzy merubah surat keterangan riwayat tanah dan letter C,” kata Jaksa Imamal Muttaqin dalam dakwaannya.
Diterangkan, saksi korban Enggar Sumijaya ketika mengetahui tanah yang dibeli dari terdakwa Rocmat bukan tanahnya meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan kepada terdakwa Rochmat.
Akan tetapi, terdakwa I Rochmat tidak bisa mengembalikan dikarenakan telah digunakan untuk kepentingan pribadi bersama terdakwa Ahmad Fauzi. Akibat kejadian tersebut saksi korban menderita kerugian materiil sebesar Rp 2,7 Milyar
Sidang yang dipimpin oleh Dewi Nasution dilanjut dengan pemeriksaan para saksi. Termasuk saksi Muhammad Hasin Kades Manyarsidomukti pada Senin 22 April 2024.
Atas perbuatan kedua terdakwa, jaksa mengancam kedua terdakwa dengan pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. (him)











