GRESIK I bidik.news – Melakukan tindak pidana asusila dengan menyetubui anak korban sebut saja Mawar yang masih dibawah umur, terdakwa MAT (25), warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro yang tinggal di warung kopi Jalan Usman Sadar Kecamatan Gresik dituntut hukuman penjara selama 14 Tahun dan 6 bulan denda Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (6/12/2023).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Imamal Muttaqin pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketua M. Ainur Rofiq.
Pada tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa MAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa MAT dituntut dengan hukuman penjara selama 14 Tahun dan 6 Bulan serta denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, barang bukti berupa sebuah kemeja lengan panjangmotif bunga warna hitam, sebuah celana kulot warna hitam, sebuah kerudung warna hitam, sebuah bra motif bunga warna hitam dan sebuah celana dalam warna pink polos dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa MAT yang didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan. “Kami akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman berat terhadap terdakwa,” kata Dian.
Diketahui, perbuatan terdakwa MAT melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang usianya masih 17 tahun sebanyak 4 kali. Perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam kamar kos korban, Jalan Veteran Kecamatan Kebomas – Gresik pada bulan Juli 2023. Terhadap anak korban, terdakwa menjanjikan akan memenuhi segela keinginananya dan mencarikan pekerjaan. (him)










