• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kuasa Hukum Pelapor Minta Bos Empire Palace Ditahan

admin by admin
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL, INDEX
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Ditetapkannya Bos The Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan keterangan palsu dalam akta autentik oleh penyidik Polda Jatim belakangan ini, menuai komentar dari Anthony Djono, kuasa hukum Chinchin selaku pelapor.

Menurut advokat dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea ini, tindakan yang dilakukan penyidik sudah tepat, bahkan pihaknya berpendapat sudah selayaknya penyidik melakukan pencekalan serta penahanan terhadap Gunawan Angka Widjaja.

“Seluruh unsur pidana Pasal 266 KUHP sudah terpenuhi, sehingga menurut kami tindakan penyidik yang menetapkan Gunawan Angka Widjaja sebagai tersangka sudah sangat tepat. Bahkan kami harap Gunawan segera dicekal ke luar negeri dan ditahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (19/10/2017).

Memang, dari ketujuh terlapor, saat ini penyidik masih menetapkan satu terlapor sebagai tersangka. Disinggung soal penetapan tersangka bagi para terlapor yang lainnya, Anthony menjawab dengan bijak, bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penyidik untuk melakuka proses hukum.

“Ya seharusnya juga tersangka (enam terlapor lainnya, red) kan mereka ikut serta, hadir juga dalam RUPSLB dan ikut  menandatangani juga. Tapi tidak apa-apa, kita berikan waktu saja kepada penyidik, mungkin masih perlu proses,” terang Anthony.

Masih menurut Anthony, kendala yang dihadapi penyidik saat ini dimungkinkan karena ada salah satu terlapor yang tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik. “Mungkin itu yang masih menjadi hambatan penyidik,” ungkapnya.

Ditanya lebih lanjut, siapa terlapor yang dimaksudnya tersebut, Anthony hanya memberikan clue, bahwa sosok yang dimaksud tersebut adalah seorang advokat senior di Surabaya.

Untuk diketahui, Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja, ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik oleh penyidik Polda Jatim, Selasa (17/10/2017).

Hal itu seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera SIK saat dikonfirmasi. Menurut pihaknya, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (17/10/2017)

Terpisah, Gunawan Angka Widjaja saat dikonfirmasi lebih memilih tidak membalas pesan yang dikirimkan melalui nomornya 081133****, kendati notifikasi menunjukkan bahwa pesan tersebut telah terbaca.

Sebelumnya, tak hanya Gunawan, berdasarkan laporan polisi bernomor LPB/101/I/2017/UM/SPKT POLDA JATIM, Chinchin juga melaporkan enam orang yang diduga terlibat dalam konspirasi tindak pidana memasukan dan menggunakan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 266 ayat 1 jo 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Enam orang yang turut dilaporkan itu adalah :

  1. Edward Suharto Joyo Santoso, pengacara keluarga yang diangkat menjadi komisaris PT Blauran Cahaya Mulia (BCN) dan PT Dipta Wimala Bahagia (DWB.
  2. Saud Usman Nasution, Purnawirawan Perwira Tinggi Polri yang diangkat menjadi komisaris.
  3. Budi Santosa, Staf Empire Palace yang diangkat menjadi Direktur.
  4. Soegiarto Angka Widjaja, adik Gunawan yang diangkat sebagai Direktur.
  5. Rachmat Suharto, anak Edward yang diangkat menjadi Direktur.
  6. Teguh Suharto Utomo, pengacara Gunawan.

Laporan ini berawal dari digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dua perseroan diatas oleh pihak Gunawan Cs pada 1 September 2016 lalu.

Menurut Hotman Paris Hutapea, tak hanya satu poin, terdapat beberapa poin keterangan palsu yang dimasukan pihak Gunawan Cs kedalam akta yang dibuat didepan notaris Wachid Hasyim terkait pemecatan Chinchin sebagain Direktur di PT BCM dan PT DWB dan posisi kepengurusan perseroan diganti oleh keenam orang diatas.

“Salah satu contoh poin, oleh para terlapor, selama menjabat sebagai Direktur, klien saya dituding tidak membayar angsuran dan bunga selama dua bulan kepada bank BTN sebesar Rp 7,8 miliar dan BCA sebesar Rp 600 juta. Padahal keterangan yang dimasukan kedalam akta notaris itu tidak benar dan dijadikan alasan untuk memecat klien saya secara tidak hormat.

Kenyataan yang sebenarnya adalah PT BCM tidak mempunyai hutang ke BCA dan selama menjabat sebagai Direktur sebelum dilaporkan ke polisi oleh Gunawan, klien saya secara rutim membayar bunga beserta pokok pinjaman pada BTN. Dan masih banyak poin-poin keterangan diduga palsu yang dimasukan dan digunakan oleh para terlapor,” ungkap Hotman. (eno)

Related Posts:

  • Bos Empire Palace Gunawan Resmi Dicekal Penyidik
  • kabid humas polda jatim
    Polisi Minta Kuasa Hukum Tersangka, Bos Empire…
  • Kali Kedua, Bos Empire Palace Gunawan Mangkir…
  • Dipanggil Sebagai Tersangka, Bos Empire Palace Mangkir
  • IMG-20190103-WA0032
    Wayan Titip : Harusnya Gunawan Di Tahan, Karena…
  • Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Diburu Polisi
Tags: chinchinempire palacegunawan angka widjajakasus chinchinkasus empire palace
Previous Post

Koramil Duduk Sampeyan Latih PBB dan Wasbang di SMPN

Next Post

Henry J Gunawan: PT GBP Tidak Terima Satu Rupiah Pun

admin

admin

RelatedPosts

HUKUM KRIMINAL

Sepekan DPO, Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Belum Serahkan Diri

by admin
29/11/2017
0

SURABAYA|BIDIK- Sepekan setelah resmi dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 21 November 2017 lalu, Gunawan Angka Widjaja, Bos Empire...

Read moreDetails

Diberi Judul Hunter Menjadi Hunted, Hotman Ungkap Cerita Haru

23/11/2017

Bos Empire Palace, Gunawan Resmi Ditetapkan Sebagai DPO

21/11/2017

Bos Empire Palace Gunawan Angka Widjaja Diburu Polisi

16/11/2017

Kali Kedua, Bos Empire Palace Gunawan Mangkir Panggilan Penyidik

05/11/2017

Saksi: Pembayaran Sewa Masuk ke Rekening Gunawan Angka Widjaja

01/11/2017
Next Post

Henry J Gunawan: PT GBP Tidak Terima Satu Rupiah Pun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.