Gresik | BIDIK – Eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa Kepala Desa (Kades) Prambangan dan Dua terdakwa ahli waris yang menggunakan surat palsu (berkas split), Ayuni (70) dan Suliyono (52) warga Dusun Jagongan Kelurahan Gulumantung, ditolak oleh Majelis hakim yang diketua Putu Mahendra.
Dengan demikian proses persidangan dilanjutkan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi guna pembuktian di persidangan.
“Menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan agar perkara terus dilanjutkan dengan menghadirkan saksi saksi untuk dimintai keterangan,” tegas Putu Mahendra saat pembacaan putusan sela.

Sidang akhirnya ditunda 2 minggu ke depan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.
Terlihat waktu pembacaan putusan sela ke tiga jaksa yakni Budi Prakoso, Thesar Yudi Prasetya dan Lila Yurifa Prihasti raut mukanya terlihat tegang. Akan tetapi ketika Majelis hakim selesai pembacaan putusan, terlihat ada senyum mengembang ketika jaksa senior tersebut.
Seperti diberitakan, terdakwa Kades Prambanan Feriyantono, Ayuni dan Suliono dihadapkan ke Meja persidangan karena di dakwa telah membuat surat riwayat tanah palsu dan menggunakan surat riwayat palsu tersebut.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah merugikan korban, Felix Soesanto selaku pelapor. Pasalnya, surat keterangan riwayat tanah dengan nomor 690/11/437.102.02/2015 dianggap tidak benar dan merugikan pelapor karena proses pembangunan yang berada di tanah seluas 9800 meter persegi tersebut terhambat. (Him)









