• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

8 Kali Tak Bisa Hadirkan Saksi Pelapor, Jaksa Malah Cengar-Cengir.

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
8 Kali Tak Bisa Hadirkan Saksi Pelapor, Jaksa Malah Cengar-Cengir. 1
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang lanjutan Prof Dr Lanny Kusumawati SH. MH yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persidangan yang di gelar di ruang Cakra ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, SH. MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Karmawan dan Alu Prakosa.

Dalam sidang tersebut agendanya keterangan saksi pelapor Su warlina Linaksita. Namun saat jalannya persidangan Jaksa Ali Prakosa tidak dapat mendatangkan saksi pelapor di karenakan sakit dan saat ini sedang dalam proses  rawat jalan. ” Saat kita cek di Rumah Sakit di Kenjeran Mitra Keluarga memang dalam kondisi sakit dan tidak bisa berdiri. Pasien saat ini dalam rawat jalan karena sakit diabetes dan kencing manis, ” jelas Ali Prakoso dalam persidangan. Selasa (10/04).

Menyikapi mangkirnya kembali saksi pelapor dengan alasan yang sama hingga 8 kali, Membuat Penasehat Hukum terdakwa sedikit meradang. ” Kami keberatan yang mulia, kok sampaj 8 kali tidak hadir, selain itu dari surat keterangan sakit saksi pelapor tidak didasari oleh surat diagnosa yang detail, ” tegas salah satu Kuasa Hukum terdakwa.

Jaksa Ali pun menambahkan bahwa saksi minta untuk di bacakan kesaksiannya sesuai dengan yang ada di berkas penyidikan saksi pelapor. Ketua Majelis Hakim Maxi pun meloloskan permintaan saksi pelapor terkait kesaksian yang akan di bacakan Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa. Dengan syarat mencatatkan keberatan pihak Kuasa Hukum terdakwa di Pengadilan.

Saat JPU  mendapat pertanyaan dari Kuasa Hukum Lanny Jaksa Ali pun hanya bisa ” cengar-cengir ” menanggapinya. Setelah di izinkan membacakan kesaksian saksi pelapor tanpa basa-basi Jaksa Ali langsung membacakannya dengan sangat lancar. Usai membacakan kesaksian saksi pelapor, terdakwa Lanny langsung membantah semua kesaksian saksi pelapor saat ditanya Ketua Majelis Hakim Maxi dengan menjelaskan semua kronologis kejadian. ” Tidak benar yang mulia, semua kesaksian saksi pelapor tidak benar,” kata Prof Lanny yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya ).

Terpisah pada sidang kali ini JPU juga menghadirkan saksi fakta dari kantor BPN Surabaya 2, Coni Hadi Prayitno. Dalam keterangan kesaksiannya saksi fakta menyampaikan kronologis status tanah yang di tempati saksi pelapor dan keluarga. Menurut Coni tanah tersebut berstatus HGB, terbit dengan nomor 222 tahun 1968 dan berakhir pada 23 desember 1980. Atas nama Eng Chian. Setelah habisnya masa berlaku HGB tersebut kembali menjadi milik negara.
” Surat tersebut statusnya HGB, setelah akhir masa berlaku tidak ada lagi yang mengajukan permohonan. Pernah ada yang mengajukan dengan sebuah peta bidang atas nama Bambang Soepomo pada tahun 2012 tapi di blokir oleh seorang pengacara Abdul Azis, ” jelas PNS BPN Surabaya yang bertugas sebagai koordinator buku tanah tersebut.

Pada akhir sidang Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyarankan kepada JPU untuk mendatangkan saksi ahli  agar dapat menghemat waktu persidangan. Dan hal ini di setujui oleh JPU yang akan mendatangkan saksi ahli pada persidangan pekan depan. (jaka)

Teks :JPU I Gusti Putu Karmawan dan Alu Prakoso saat sidang di PN.Surabaya.(foto:ist)

Related Posts:

  • IMG-20180726-WA0033
    Usai Bacakan Pledoi, Terdakwa Prof. Lanny Minta Bebas
  • IMG-20180807-WA0026
    Sidang Perusakan Rumah Mertua, Replik Jaksa Tetap…
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • IMG-20191017-WA0086-678×400
    Hakim Tangguhkan Penahanan Bos KSU Arta Srikandi
  • Eksepsi Kades Prambanan Ditolak, Sidang Tetap Lanjut
    Eksepsi Kades Prambanan Ditolak, Sidang Tetap Lanjut
  • IMG-20180509-WA0000
    Gara-gara Jebol ATM Pasangan Lesbinya Revierarra…
Previous Post

Mitra Karib Kodim 0817 Gresik Lebih di Intensifkan

Next Post

Presentasikan Kurikulum Berbasis Kedaerahan di Thailand

Ida

Ida

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Presentasikan Kurikulum Berbasis Kedaerahan di Thailand

Presentasikan Kurikulum Berbasis Kedaerahan di Thailand

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.