BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang lanjutan Prof Dr Lanny Kusumawati SH. MH yang menjadi terdakwa perkara keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Persidangan yang di gelar di ruang Cakra ini di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki, SH. MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Putu Karmawan dan Alu Prakosa.
Dalam sidang tersebut agendanya keterangan saksi pelapor Su warlina Linaksita. Namun saat jalannya persidangan Jaksa Ali Prakosa tidak dapat mendatangkan saksi pelapor di karenakan sakit dan saat ini sedang dalam proses rawat jalan. ” Saat kita cek di Rumah Sakit di Kenjeran Mitra Keluarga memang dalam kondisi sakit dan tidak bisa berdiri. Pasien saat ini dalam rawat jalan karena sakit diabetes dan kencing manis, ” jelas Ali Prakoso dalam persidangan. Selasa (10/04).
Menyikapi mangkirnya kembali saksi pelapor dengan alasan yang sama hingga 8 kali, Membuat Penasehat Hukum terdakwa sedikit meradang. ” Kami keberatan yang mulia, kok sampaj 8 kali tidak hadir, selain itu dari surat keterangan sakit saksi pelapor tidak didasari oleh surat diagnosa yang detail, ” tegas salah satu Kuasa Hukum terdakwa.
Jaksa Ali pun menambahkan bahwa saksi minta untuk di bacakan kesaksiannya sesuai dengan yang ada di berkas penyidikan saksi pelapor. Ketua Majelis Hakim Maxi pun meloloskan permintaan saksi pelapor terkait kesaksian yang akan di bacakan Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa. Dengan syarat mencatatkan keberatan pihak Kuasa Hukum terdakwa di Pengadilan.
Saat JPU mendapat pertanyaan dari Kuasa Hukum Lanny Jaksa Ali pun hanya bisa ” cengar-cengir ” menanggapinya. Setelah di izinkan membacakan kesaksian saksi pelapor tanpa basa-basi Jaksa Ali langsung membacakannya dengan sangat lancar. Usai membacakan kesaksian saksi pelapor, terdakwa Lanny langsung membantah semua kesaksian saksi pelapor saat ditanya Ketua Majelis Hakim Maxi dengan menjelaskan semua kronologis kejadian. ” Tidak benar yang mulia, semua kesaksian saksi pelapor tidak benar,” kata Prof Lanny yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya ).
Terpisah pada sidang kali ini JPU juga menghadirkan saksi fakta dari kantor BPN Surabaya 2, Coni Hadi Prayitno. Dalam keterangan kesaksiannya saksi fakta menyampaikan kronologis status tanah yang di tempati saksi pelapor dan keluarga. Menurut Coni tanah tersebut berstatus HGB, terbit dengan nomor 222 tahun 1968 dan berakhir pada 23 desember 1980. Atas nama Eng Chian. Setelah habisnya masa berlaku HGB tersebut kembali menjadi milik negara.
” Surat tersebut statusnya HGB, setelah akhir masa berlaku tidak ada lagi yang mengajukan permohonan. Pernah ada yang mengajukan dengan sebuah peta bidang atas nama Bambang Soepomo pada tahun 2012 tapi di blokir oleh seorang pengacara Abdul Azis, ” jelas PNS BPN Surabaya yang bertugas sebagai koordinator buku tanah tersebut.
Pada akhir sidang Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menyarankan kepada JPU untuk mendatangkan saksi ahli agar dapat menghemat waktu persidangan. Dan hal ini di setujui oleh JPU yang akan mendatangkan saksi ahli pada persidangan pekan depan. (jaka)
Teks :JPU I Gusti Putu Karmawan dan Alu Prakoso saat sidang di PN.Surabaya.(foto:ist)











