TRENGGALEK – Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Trenggalek, Alfan Rianto dengan Zaenal Fanani,(ALI TOFAN) melakukan kunjungan dan dialog bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Karanggandu,Pantai Damas Kecamatan Watulimo Trenggalek,Sabtu (31/10/2020), siang.
Dalam kesempatan itu,Alfan Rianto,Calon Bupati Trenggalek no 01, mendapat banyak keluhan dan aspirasi dari petani hutan. Khususnya terkait izin atau kepastian hukum penggunaan lahan perhutanan sosial untuk bercocok tanam. Tidak hanya itu, permintaan jatah pupuk bersubsidi juga sangat diharapkan.
Suminto,salah satu anggota KTH, berharap jika terpilih nanti,pasangan ALI TOPAN ke depan bisa memperjuangkan nasib masyarakat yang hidup di tengah hutan.
“Kami meminta agar lahan hutan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bertani.Tolong Pak Alfan,ini aspirasi kami dikawal dan diperjuangkan,” ujarnya
Lebih lanjut Suminto mengajukan dua permohonan jika pasangan ALI TOFAN yang di dukungnya terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati Trenggalek.
permohonan itu adalah terkait pendirian Akta Notaris,agar KPH mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah dan terkait dengan pengukuhan akta notaris kepada PKH.
“Karena keberadaan tani hutan yang telah berjuang untuk menghijaukan hutan kem bali,dan berjuang untuk membangkitkan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik dan lebih sejahtera sesuai harapan kami semua”,pungkasnya.
Menanggapi aspirasi kelompok tani hutan tersebut. Cabup nomor urut 1,Alfan Rianto,di hadapan ratusan petani berkomitmen akan langsung membuat perda terkait jika dirinya terpilih menjadi Bupati Periode periode 2021 -2024.
“Tentu kami akan mengawal dengan maksimal agar SK atau legalitas petani hutan segera diterbitkan oleh kementerian terkait. Selain itu, kami juga akan berusaha semaksimal mungkin agar KTH bisa menggarap lahan sesuai aturan.Jangan sampai di manfaatkan oleh oknum,yang tidak bertanggung jawab,untuk kebutuhan pribadi. Intinya kami akan bersama mengawal dan mendampingi petani hutan,” tegasnya
Lebih lanjut Totok,sapaan akrab Alfan Rianto menegaskan tidak hanya mengukuhkan akta notaris,tetapi lebih mengdepankan penerbitan perda sebagai payung hukum yang jelas kepada kelompok tani hutan.
(eko)











