• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Mungkinkah, Satu SPDP Dua Berkas Perkara, Ini Kata Praktisi Hukum

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Praktisi Hukum Pidana Unair, I Wayan Titip Sulaksana.(Ist)

Foto : Praktisi Hukum Pidana Unair, I Wayan Titip Sulaksana.(Ist)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kasus senjata api tersangka narkoba asal Pamekasan, Sipudin, akhirnya mendapat mendapat respon jawaban dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Kompol Siswantoro, Kasubdit l Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Jatim, saat ditemui di ruangannya menyampaikan, bahwa SPDP perkara senpi tersebut jadi satu dengan perkara narkoba sebelumnya, dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

“SPDP nya kan jadi satu sama perkara satunya itu (narkoba). Kita sudah kirimkan ke kejaksaan,”ucap Siswantoro, Jumat (12/06/2020).

Ketika disinggung terkait perkembangan kasus senpi tersangka Sipudin, pria asal Medan tersebut mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik sedang mendalaminya dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait, baik petugas polisi (penangkap) dan dari luar.

“Saat ini kita masih melakukan pemberkasan dan melengkapi dengan keterangan saksi saksi terkait,”imbuhnya.

Praktisi hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana, ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Siswantoro terkait satu SPDP dua berkas perkara mengatakan, seharusnya satu berkas perkara satu SPDP, walaupun displitsing.

“Kasusnya berbeda…satu kasus kejahatan narkotika…satu kasus kepemilikan senjata api ilegal,”terang Wayan.

Ketika pendapat Wayan tersebut dikonfirmasikan kembali kepada Siswantoro, pernyataan terkait satu SPDP dua berkas perkara langsung diralatnya. “Yang benar dua SPDP mas. Sudah kita kirimkan juga sekitar bulan Februari,”tukas Siswantoro.

Lebih lanjut, Siswantoro menyarankan agar Bidik memonitor perkembangan kasus senpi tersebut di Kejaksaan Tinggi Jatim. “Nanti dimonitor di Kejaksaan ya mas,”lanjutnya.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Anggara Surya Nagara ketika dikonfirmasi terkait SPDP yang di akui oleh Siswantoro sudah di kirimkan ke kejaksaan menyampaikan, minta waktu untuk mengecek berkas tersebut.

“Saya minta waktu hari senin mas, nanti saya cek datanya dulu,”ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, mantan Dirreskoba Polda Jatim, Ginting Manik, saat dikonfirmasi terkait perkara narkoba dan senpi yang dipisah berkas perkaranya, menyampaikan bahwa untuk kasus senpi tersangka Sipudin sudah dilimpahkan ke bagian Ditreskrimum Polda Jatim.

“Udah mas ”’ tanya ke Dir Krim Um njjh,”jawab Sentosa Ginting Manik dalam pesan singkat Whatsaap (24/01/2020).

Dalam perkara narkoba Sipudin, sudah diputus oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 10 bulan. Berdasarkan surat putusan nomer 2604/Pid.Sus/2019/PN Sby (04/02/2020), Sipudin hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika”;

Padahal berdasarkan pers release yang digelar oleh Ditreskoba Polda Jatim, saat penggerebekan didapatkan sabu seberat 14,80 gram beserta 2 pucuk senjata api, 2 handphone yang biasa digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp 1.950.000.

“Selain sabu dan barang bukti lainnya, kami juga menyita dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver serta 30 butir peluru,” kata Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Menurut Ginting, penggerebekan itu dilakukan pada hari Sabtu (27/4/2019), sekitar pukul 21.00 Wib. Penggerebekan itu dipimpin Kanit 3 Subdit III, Kompol M Lutfi dan beberapa orang anggotanya.

Suksesnya polisi menangkap bandar kakap Madura ini, berkat adanya penangkapan salah seorang kaki tangannya bernama Sobirin, 44, warga Dusun Tamberu Barat, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.

Related Posts:

  • Sipudin saat diamankan di rumahnya oleh petugas resmotik Surabaya
    Tarik Ulur Kasus Kepemilikan Senpi Be'de Narkoba,…
  • kasus narkoba madura
    Misteri Berkas Senpi Be'de Narkoba, Kejati Jatim…
  • Sipudin saat diamankan di rumahnya oleh petugas resmotik Surabaya
    Kasus Senpi Be'de Narkoba "Sipudin" Dikemanakan
  • spdp
    SPDP Kasus Penipuan Haji, Diterima Kejati Jatim
  • saudin
    Sipudin Terus Nyangkal, Hakim Perintahkan JPU…
  • images (8)
    Kejati Terima SPDP Berkas Kasus BBM PT. Jagad Energy
Previous Post

Tarik Ulur Kasus Kepemilikan Senpi Be’de Narkoba, Kejati dan Polda

Next Post

Direktur Komersial Bank Prima Master, Akhirnya Divonis Bebas   

admin

admin

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Direktur Komersial Bank Prima Master, Akhirnya Divonis Bebas   

Direktur Komersial Bank Prima Master, Akhirnya Divonis Bebas   

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.