SURABAYA | bidiknews – Satuan Reserse dan kriminal (Satreskrim) Polsek Dukuh pakis Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku RD(27) dan FEA(26) pengedar barang Pil Ekstasi berlogo RIT pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar pukul 08,30 wib.
Berdasarkan informasi dari masyarakat unit Reskrim dan timsus polsek dukuh pakis bahwa di dalam rumah JI.Banyu Urip wetan Surabaya,Adanya penyalagunaan narkotika jenis Extasi di dalam rumah dan anggota Reskrim langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan berhasil mengamankan 616 butir pil ekstasi berlogo RR yang disimpan dalam almari dan dalam tas warna hitam dan juga sebuah HP yang dipakai berkomunikasi dengan bandar dan pembeli
Kapolsek Dukuh pakis Kompol Masdawati saragih menyampaikan “penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka Anggota Satreskrim berhasil mengamankan barang haram seberat 616 butir ekstasi yang ada di dalam rumah tersangka.ungkap Kapolsek pada saat konferensi pers Rabu(13/11)
“Dalam pengakuannya pelaku RD sebelumnya mendapatkan ekstasi tersebut dari temannya bernama HARY (AJIL) masih DPO berjumlah 1000 butir dengan cara mengambil secara diranjau di dekat Mc Donald Sepanjang Sidoarjo yang selanjutnya pelaku RD disuruh mengirim kepada pembeli yang sudah berhubungan langsung dengan HARY (AJIL) tersebut, dan selanjutnya dari jumlah yang telah terjual pelaku RD. mendapat upah Rp 700.000,- dari temannya HARY (AJIL).ucap Kapolsek Dukuh pakis
Tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis ekstasi tersangka di ancam dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika hukuman penjara paling lambat 4 tahun sampai paling lama 12 tahun dan juga sampai seumur hidup.(Dn)










