BIDIK NEWS | SURABAYA – Kasus pengeroyokan yang terjadi di club Jimmys, pada minggu (21/1/2018) lalu, menimpa dua korban yakni Jimmy (32) warga jalan ngaglik Surabaya dan Handy (23) warga jalan Kupang baru Surabaya itu menjadi polemik buah bibir masyarakat.
Pasalnya, kasus perkara pengeroyokan yang awalnya ditangani Polsek Tegal sari langsung dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, Sudah menemui titik terang dan sudah ditetapkan tersangka.
Namun sayangnya, Setelah hampir tiga bulan berlalu pihak kepolisian tidak menahan tersangka.
Menurut keterangan dari penasehat hukum Tony Suryono SH mengatakan, dua kliennya tidak mendapat perlindungan oleh pihak kepolisian,setelah melaporkan kejadian yang di alaminya.
“Keterangan dari pihak penyidik kepolisian Polrestabes Surabaya, sudah menetapkan lima tersangka,” Terang Tony kepada awak media, Kamis (19/4/2018).
Lanjut Tony, Lima tersangka itu diantaranya tiga laki – laki berinisial GBL,MR,MB dan dua perempuan berinisial DMAD,JBAD.
Namun dari lima tersangka ini tidak ditahan, padahal pihak penyidik sudah menetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Sudah jelas, bahwa sesuai unsur hukum yuridis dan filosofi, seharusnya lima tersangka ini ditahan. Kami hanya ingin hukum ditegakkan,” Beber Mantan Kasat reskrim Polres Surabaya Timur tahun 2008 itu.
Sementara itu, Penasehat Hukum IR.Peter sosilo SH menambahkan, kami sebagai penasehat dari kedua korban sudah melakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakulan cross cek apa yang telah dialami kedua korban.
“Bukti – bukti sudah kami dapatkan, mulai dari rekaman cctv hingga saksi yang melihat kejadian pengeroyokan,” beber peter.
Dari rekaman cctv yang diputar ulang terlihat ada 5 orang yang melakukan pengeroyokan dan sekarang menjadi barang bukti pihak Kepolisian.
Ia menyayangkan, karena penyidik tidak menyita ke lima cctv itu.
“Saya dengan hormat meminta kepada penyidik untuk menyita kamera cctv karena akan tau jelas jalan awal ceritanya,” imbuhnya.
Peristiwa itu bermula saat ada keributan antara pengunjung sebelum Jemmy dan Handy. Saat itu, kedua korban menuju ke lobby untuk keluar club. Jemmy bertanya kepada Handy soal keributan yang ada di dalam Club tersebut.
Kemudian Jemmy berkata pada Handy jika hal kecil kok diributkan. Tanpa disadari ucapan Jemmy didengar oleh seorang perempuan yang terlibat keributan di dalam Club. Tak terima perempuan itu menarik kerah Jemmy dan memanggil teman-temannya hingga terjadilah penganiayaan tersebut.
“Sekuriti juga harusnya melerai dan mengamankan, tapi ini malah mereka mencekik saya dengan siku dan memaksa saya untuk keluar dari lokasi,” Ungkapnya.(Riz)
Text foto: Penasehat Hukum Tony Suryono SH dan IR.Peter sosilo SH. menunjukan kedua kliennya mengalami luka cukup serius hingga bekas luka masih tetap membekas








