GRESIK | BIDIK NEWS – Empat kakek yang jadi terdakwa pembuat dan pengedar Uang Palsu (Upal) meminta kepada Majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi agar hukumanya diringankan, Selasa (03/09).
Pledoi atau pembelaan itu lansung disampikan keempat terdakwa saat mendengar tuntutan pidana dari JPU Budi Prakoso yang menuntut terdakwa Rusman dan Kusnan Efendi dengan hukuman penjara 4 tahun, sedangkan terdakwa Jono dan Fahrul Fauzi yang merupakan residivis dengan perkara yang sama, masing-masing dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Tidak hanya itu, keempat kakek warga Dusun Bapuh Desa Babatan Kecamatan Balongpanggang ini di jatuhi pidana denda Rp. 50 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Dalam tuntutannya JPU Budi Prakoso menyatakan bahwa ke empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memalsu uang rupiah dan melanggar pasal 36 ayat (1) jo pasal 26 ayat (1) UU. RI No.07 tahun 2011 tentang mata uang.
Lebih lanjut diuraikan dalam tuntutan, masing terdakwa mempunyai peran tersendiri saat membuat uang palsu. “Terdakwa Rusman berperan untuk menyediakan tempat pembuatan Upal, terdakwa Jono menyediakan kertas, laptop dan printer untuk mencetak upal. Selanjutnya, Efendi dan Fahrul Fauzi berperan untuk mencetak uang palsu dan menyedarkannya, ” tegas Budi saat membacakan tuntutan.
Sidang akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda sidang putusan. (him)










