TULUNGAGUNG I bidik.news – DPRD kabupaten Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Tulungagung itu tertuang dalam Sidang Paripurna di Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung pada 18 November 2023, bertepatan dengan hari jadi kabupaten Tulungagung yang ke -818 tahun.
Dalam Sidang paripurna itu di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Tulungagung, Marsono Sos,dan dihadiri Pj.Bupati Tulungagung, Dr.Ir.Heru Suseno MT, Sekretaris daerah Kabupaten Tulungagung, Drs Sukaji Msi, Wakil Ketua DPRD, Kepala OPD serta Camat.
Selain membahas penetapan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024 menjadi Perda, sidang itu juga beragendakan penetapan Propemperda Tahun 2024 serta penetapan ranperda lainnya.
Anggota Propemperda DPRD Tulungagung, H Nurhamim SAg, dalam kesempatan itu menyampaikan 12 ranperda. Sedang ranperda lainnya yang ditetapkan menjadi Perda adalah Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan dan laporannya disampaikan oleh Ketua Pansus I DPRD Tulungagung, Samsul Huda MPd.
Sidang paripurna itu juga dibacakan laporan hasil reses DPRD Kabupaten Tulungagung yang dilakukan oleh Nila Kusuma Wardhani SE MPd.
Sedangkan Agung Darmanto SH,menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tulungagung.
Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2024 yang telah disahkan menjadi perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.810.661.763.582,00. Sedang belanja mencapai Rp 3.025.261.763.582,00. Dan ini menjadikan defisit Rp 214.600.000.000,00.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Tulungagung,di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 230.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.400.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 214.600.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0,00 (nol).
Pandangan fraksi PKB di rapat paripurna,menyetujui dan telah ditetapkan sebagai perda, namun semua fraksi dalam rapat paripurna tersebut memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Pj Bupati Heru Suseno.
Pembacaan catatan fraksi ini diwakili oleh Fraksi PKB dengan juru bicaranya, H Khamim. Di antara catatannya adalah memohon dalam APBD sudah mengganggarkan gaji GTT, PTT guru SD dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung sehingga keseriusan pemerintah daerah benar-benar berpihak melalui penganggaran, serta peningkatan anggaran infrastruktur akibat banyak jalan yang rusak.
“Anggaran di UPT perlu ditambah agar jalan yang rusak dapat segera diperbaiki,” bebernya.
Dalam kesempatan itu,Pj Bupati Tulungagung Dr Ir.Heru Suseno MT, menyampaikan terimakasihnya karena anggota DPRD Tulungagung telah menyetujui penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun 2024, Propemperda Tahun 2024 dan perda lainnya. Ia pun akan melaksanakan catatan fraksi yang telah disampaikan dalam rapat paripurna. (eko)