SITUBONDO | BIDIK.NEWS -Keberatan dengan dan aktivitas orang – orang asing di Indonesia perlu diantasipasi serta diwaspadai jika membawa dampak negatif.
Tidak terkecuali di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Terkait dengan hal tersebut, pihak kementerian hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Jawa Timur yang diteruskan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember menggelar acara yang bertajuk “Rapat Tim Pora Kabupaten Situbondo”, Kamis, tanggal 16 Maret 2023 bertempat di Ballroom hotel Rosali, Jalan PB Sudirman.
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah, SH, MM yang sekaligus juga memberikan sambutan sepatah kata terkait hal tersebut.
Rapat Tim pengawasan orang asing (pora) dengan sub tema “Pengawasan Terhadap Penjaminan Virtual dan Perkawinan Campuran” tersebut juga dihadiri oleh kepala Dinas Dukcapil, Disparpora Disnaker, Dinas Kesehatan serta sejumlah Camat dan aparat TNI – Polri.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengatakan bahwa, digelarnya rapat Tim pengawasan orang asing ini adalah bertujuan untuk memantau keberadaan dan aktivitas mereka selama datang dari berada di Kabupaten Situbondo.
“Acara rapat Tim pengawasan orang asing ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat kabupaten Situbondo. Karena hal ini merupakan perwujudan pelaksanaan penegakan hukum dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan untuk meningkatkan penjagaan terhadap keberadaan orang asing yaitu dimulai dari pemantauan pada saat mereka datang hingga mereka beraktivitas di negara Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Erdiansyah, SH, MM, Kamis (16/3/2023).
Di akhir sambutannya, Erdiansyah juga menambahkan bahwa, kegiatan Rapat Tim pengawasan orang asing (Pora) tersebut adalah berdasarkan pada amanat undang-undang nomor 6 tahun 2009 tentang keimigrasian. (Lilik s)