BANGKALAN I BIDIK.NEWS – Gelombang aksi demo terus dilakukan oleh masyarkat bersama para aktivis memintah agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam penangan kasus lelang jual beli jabatan yang menetapakan Bupati Bangkalan sebagai tersangka.
KPK akhirnya mengembangkan kasus ini dengan melakuka pemeriksaan kembali Kabag Protokoler dan Komunikasi Kabupaten Bangkalan, Erwin Yoesoef, Senin (30/01/2023).
Erwin saat ini diperiksa sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan statusnya bisa dinaikan jadi tersangka.
Seperti diketahui, Bupati Bangkalan non aktif, R Abdul Latif Imron bersama DKK di tetapkan tersangka oleh KPK atas dugaaan jual beli di jabatan dilingkup Pemkab Bangkalan. Harga yang dipatok berkisar mulai dari Rp, 50.000.000,- (Lima puluh juta) sampai dengan Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta)
“Tersangka Bupati Bangkalan non aktif, selain disangka menerima sejumlah uang lelang jabatan juga diduga terlibat ikut campur dalam pengaturan proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan deengan penentuan besaran fee sebesar 10 (Sepuluh) persen dari setiap nilai anggaran proyek,” Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ditambahkannya, pada pengusutan kasus ini, KPK telah menyita uang senilai Rp. 1,5 miliar sebagai Barang Bukti (BB).
Sementara itu, Suryono Panoe selaku kuasa hukum Bupati Bangkalan (Non Aktif ) dengan tegas menyatakan bahwa dalang utama dibalik kasus tersebut adalah Erwin selaku Ajudan atau Kabag Protokoler dan Komunikasi serta Sekda Kabupaten Bangkalan Taufan S.
“Kliennya tidak bersalah karena tidak mengetahui terkait jual beli jabatan maupun fee proyek, lebih tepatnya ini kasus jual beli nama Bupati,” jelasnya (Cs)