SURABAYA I BIDIK.NEWS – Didakwa telah melakukan pencurian alat mould cetak milik PT. Unilever, terdakwa Supriyadi (38) dan Yanto (42) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Surabaya disebutkan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana pencurian pada bulan Agustus 2022. Keduanya merupakan pekerja kuli bangunan yang ikut di CV. BJK selaku pemenang tender proyek renovasi PT. Unilever daerah Rungkut Surabaya.
Diceritakan dalam dakwaan, terdakwa Supriyadi dan Yanto ketika bekerja renovasi PT. Unilever melihat ada ala mould sabun dan mereka berniat untuk mencurinya. Mereka mengatur agar barang tersebut kelaur dari pabrik tanpa diketahui oleh security dengan cara memasukkan alat tersebut ke gragal yang akan dibuang keluar pabrik.
Usaha itu berjalan dengan lancar dan menjual alat tersebut ke pasar loak Surabaya seharga 500rb per unit nya. Karena mereka mencuri 2 unit maka bisa mengantongi 1juta. Padahal alat tersebut di beli seharga Rp. 60 juta.
Merasa kehilangan alat mould cetak sabun, perusahan melaporkan kejadian itu ke polisi dan keduanya berhasil tertangkap karena terpantua oleh kamera CCTV.
“Kedua tedakwa didakwa dengan pasal 363 ayat1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” kataJPU Ahmad Muzakki SH, Kamis (02/02/2023).
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Suparno ditunda minggu depan mendengarkan keterangan saksi lainnya. (andy)