MOJOKERTO I BIDIK.NEWS – Sidang praperadilan dugaan tindak pidana korupsi rivatalisasi jembatan gajah mada yang bersumber dari dana CSR Bank BNI belum tuntas, Kejari Kota Mojokerto kembali menetapkan satu tersangka selaku penyuplai material Miza Fahlevi pada Jumat (27/01/2023).
Menanggapi hal tersebut, Fajar Yulianto selalu Kuasa hukum pemohon praperadilan tiga tersangka Sulaiman, Ach Aminudin Jabir dan Ardyansah angkat bicara.
“Penetapan tersangka ke empat yang dilakukan Kejari Kota Mojokerto pada perkara yang sama (saat ini masih proses peradilan) merupakan bentuk arogansi dan ugal-ugalan tanpa menghormati proses hukum praperadilan di PN Mojokerto,” tegas Fajar yang juga sebagai Dirut YLBH Fajar Trilaksana.
Menurutnya, saat proses praperadilan masih berjalan dan belum ada putusan dari hakim. Akan tetapi Kejari Kota Mojokerto malah menetapkan tersangka baru. Ini bentuk cermin kesewenang-wenangan penegak hukum pada masyarakat.
“Ensensi KPK, Kejaksaan, Kepolisian saat mengusut tindak pidana korupsi adalah untuk menyelamatkan keuangan negara. Akan tetapi harus tetap menjaga norma dan kaidah hukum sehingga rasa keadilan sepenuhnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” urainya
Ditambahkan Fajar, kami sepakat koruptor harus di hukum berat, tapi harus di lihat case per case. Perbuatan tindak pidana korupsi memang harus kita lawan. Akan tetapi, para tersangka korupsi juga perlu diberikan pembinaan bukan pembinasaan.
“Tujuan hukum itu mencari kepastian hukum, keadilan dan juga membuka asas kemanfaatan dan juga harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” pungkasnya. (him)