SURABAYA I BIDIK.NEWS – Sidang kasus pemalsuan tas Hermes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang meberatkan terdakwa Medina zein.
Uci saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo SH dari Kejari perak secara gamblang menjelaskan kronologi hingga kerugian yang ia terima dari tas Hermes palsu dari selebgram Medina Zein
Uci menjelaskan dia tertarik membeli 9 tas Hermes melalui WhatsApp pada 28 Juli 2021. Saat itu Medina mengklaim bahwa tas yang ditawarkan adalah Hermes asli.
“Transaksinya semua via WA dan voice note. Dia mau menjual barang koleksi pribadinya dan menjamin 10000% barangnya adalah asli karena dia membelinya di counter Hermes. Lalu saya meminta foto barang barang tersebut. Dia juga mengatakan butuh duit karena saat itu pandemi covid 19”. Kata Uci didepan majelis hakim
Lantas Medina memberikan beberapa item beserta harganya. Mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta. Setelah itu Uci meminta invoice dari Hermes pada Medina. Lalu invoice tersebut dikirimkan melalui foto.
Uci pun melakukan pembayaran tapi tidak lunas. Namun Medina ngeyel untuk mengirimkan sejumlah tas yang dipesan ke rumah Uci didaerah Graha Family Surabaya .
“Semua tas diantar ke rumah saya oleh asistennya (Medina). Itu kejadiannya tgl 30 Juli 2021 sampai 5 Agustus 2021. Karena saya sudah bayar DP sebesar 100 juta, hari itu juga saya ditawari tas tas Hermes yang lain sejumlah 5 biji,” ungkap Uci
Uci merasa menemukan kejanggalan ketika tas-tas yang dikirim Medina tiba. Uci mengklaim sudah memiliki produk Hermes selama 15 tahun sehingga mudah mengetahui.
Karena merasa aneh Uci lantas mengkroscek keaslian tas tersebut. Ternyata tas-tas dari Medina palsu. Uci pun langsung membatalkan pembelian dan meminta Medina Zein agar duit yang sudah ditransfer dikembalikan lagi. Bukannya mengembalikan, Medina hanya mengumbar janji. Gara-gara hal tersebut Uci mengaku rugi Rp1,3milliar
Karena dirasa tidak ada itikad baik, Uci pun melaporkan masalah ini ke Polda metro. Lalu dilaporkan lagi ke Polrestabes Surabaya. (andy)