SURABAYA | BIDIK.NEWS – Seluruh peserta pelatihan berbasis kompetensi yang digelar UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Surabaya Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga mereka dapat nyaman berlatih untuk mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.
Hal tersebut tertuang pada penandatanganan MoU antara UPT BLK Surabaya dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Surabaya Darmo terkait perlindungan peserta pelatihan oleh BLK, Selasa (24/1/2023).
Hadir dalam penandatanganan, Plt. Kepala UPT BLK Surabaya Sunarya, S.E., MM, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Guguk Heru Triyoko serta Kadisnakertrans Jatim Dr Himawan Estu Bagijo S.H., M.H.
Sunarya menjelaskan, terdapat 5 program pelatihan yang dilaksanakan disepanjang Januari 2023, yaitu pemasangan instalasi otomasi listrik industri, pengelolaan administrasi perkantoran, pengoperasian mesin CNC, teknisi AC residential, serta pemasangan instalasi kontril industri berbasis PLC.
“Setiap program pelatihan ini, kata Sunarya, memiliki kuota tertentu untuk setiap programnya dengan total 90 program yang akan berlansung di sepanjang 2023,” ujar Sunarya.
“Harapan kami tentunya dengan adanya pelatihan dan kolaborasi perlindungan peserta pelatihan semakin membekali para peserta sebelum memasuki dunia kerja dan mereka dapat merasa aman dan nyaman selama melakukan kegiatan pelatihan,” imbuh Himawan.
Ditambahkan Guguk Heru Triyoko, peserta pelatihan juga tidak lepas dari resiko, sehingga mereka memerlukan Perlindungan Jaminan Sosial. Adapun peserta pelatihan ini termasuk ke dalam sektor Bukan Penerima Upah (BPU) yang terdaftar minimal pada program JKK dan JKM.
“Kami sangat menyambut baik atas inisiatif dari Plt. Kepala UPT BLK Surabaya yang mendaftarkan seluruh peserta pelatihan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan. Harapan kami tentunya mereka bisa diserap di dunia kerja, karena sudah dibekali program pelatihan berbasis kompetensi yang akan sangat berguna dalam dunia kerja,” tambah Guguk.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, lanjut Guguk, begitu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sejak pekerja berangkat ke tempat pelatihan, selama peserta berada di tempat pelatihan melalukan aktivitas, hingga kembali ke rumah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena terlindungi, bila terjadi risiko yang tidak diinginkan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Guguk.