MOJOKERTO I BIDIK.NEWS – Sidang gugatan pra peradilan antara tersangka Sulaiman, Ach Aminudin Jabir dan Ardyansah melawan Kejaksaan Kota Mojokerto mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada hari Selasa (24/01/2022).
Sidang permohonan pra peradian dengan hakim tunggal Jenny Tulak ini telah mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan.
Kuasa hukum pemohon, Fajar Yulianto lansung membacakan gugatan permohonan praperadilan. Dalam materi gugatan disebutkan bahwa penetapan tersangka dugaan korupsi revitalisasi jembatan Gajah Mada Mojokerto yang memakai anggaran Corporate Social Responsibility (CRS) Bank BNI Kota Mojokerto cacat hukum dan terkesan dipaksakan.
“Penetapan para tersangka oleh Jaksa tidak mengindahkan norma, prosedur dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundangan. Diantaranya, adanya cacat dokumen dimana surat penetapan tidak dilengkapi dengan data konsideran Laporan Kejadian/Laporan Pengaduan serta pemeriksaan saksi tidak dilakukan pemanggilan yang patut,” tegas Fajar saat membacakan materi pra peradilan.
Tidak hanya itu, saat penetapan tersangka tidak melalui mekanisme gelar perkara secara komprehenship terlebih dahulu sebelum menentukan apakah ada dua alat bukti yang cukup sehingga dapat menentukan adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Sampai saat ini tidak adanya declear tentang kerugian Negara oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Undang-undang. Kejari Kota Mojokerto hanya menunjuk ahli dari Universitas Tadalako dari Fakuktas Ekonomi dan Bisnis untuk menentukan dan memastikan adanya kerugian negara,” jelasnya.
Setelah pembacaan materi praperadilan, Kejari Kota Mojokerto lansung memberikan jawaban. Menurutnya, bahwa penetapan tersangka sudah melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Untuk itu, pihak Kejari Kota Mojokerto memohon agar Hakim menolak permohonan praperadilan dari pemohon. Menyatakan bahwa surat perintah penyidikan sah menurut ketentuan perundang-undangan yaitu Hukum Acara Pidana. Menyatkaan penetapan tersangka sah demi hukum.
Setelah jawaban, Hakim tungggal Jenny Tulak menunda sidang dan dilanjutkan besok pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 dengan agenda Replik dan Duplik. (him)