TULUNGAGUNG | BIDIK.NEWS – Bertempat di ruang Graha Wicaksana lantai ll kantor DPRD kabupaten Tulungagung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) menjadi Peraturan Daerah (perda), Sabtu siang (21/01/2023).
Rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos. Dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM dan Wakil Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE,Wakil Ketua DPRD Tulungagung, anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Drs Sukaji MM, juga kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam pandangan akhir Fraksi PAN dengan juru bicara, oleh Imam Khoiruddin, mewakili seluruh fraksi yang ada di DPRD. Ada pun tiga Ranperda yang disetujui penetapannya menjadi Perda. Yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.
Meski semua fraksi menyetujui penetapan tiga ranperda tersebut menjadi perda, mereka tetap memberi catatannya.
“Sifat pola edar peredaran gelap narkotika itu tidak lagi dapat dihadapi hanya dengan skema-skema pencegahan, penanganan, dan penindakan biasa, memakai cara institusional terbatas, tetapi perlu mengaktifkan seluruh institusi sosial dan lapisan masyarakat secara terintegrasi melalui kebijakan nasional sampai daerah yang terstruktur dan sistematis,” kata Imam.
Riska Wahyu Nurfitasari,SPd, juru bicara Pansus I dan Pansus II DPRD Tulungagung, menyampaikan laporan Pansus I dan Pansus II terkait tiga ranperda tersebut.
Menurutnya, tiga ranperda sudah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai rencana kerja pansus DPRD dan dinyatakan telah final. Dirinya membacakan laporan Pansus I dan Pansus II.
“Karena itu, Pansus I dan Pansus II, merekomendasikan pada rapat paripurna ini agar tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Tulungagung,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung. Oleh karena pansus telah bekerja meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan tiga Ranperda. “Semua catatan fraksi akan kami laksanakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Maryoto berharap agar Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda yang benar-benar dapat diterima dan bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat. Sehingga mampu mewujudkan Tulungagung yang Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto. Selain itu dirinya juga akan menindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati.(eko)