MOJOKERTO I BIDIK.NEWS – Melalui kantor hukum Fajar Trilaksana, tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi jembatan Gajah Mada Mojokerto yang memakai anggaran Corporate Social Responsibility (CRS) Bank BNI Kota Mojokerto, melayangkan permohonan pemeriksaan Praperadilan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Surat permohonan pemeriksaan Praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan telah mendapatkan Register Perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2023/PN.Mjk pada tanggal 17 Januari 2023.
Menurut Fajar Yulianto MH.CTl selaku penasehat hukum dari tersangka Sulaiman, Ach Aminudin Jabir dan Ardyansah mengatakan bahwa permohonan pemeriksaan Praperadilan ini dilakukan karena dinilai penetapan ke tiga tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto cacat hukum, terlalu tergesa-gesa dan terkesan main paksa.
Diceritakan oleh Fajar, pada tahun 2021 PT. Bank Negara Indonesia (persero), tbk. Cabang Kota Mojokerto meluncurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai Rp. 607 juta yang dialokasikan untuk revitalisasi Jembatan Gajahmada Mojokerto.
Proyek ini dikerjakan oleh pelaksana CV. Rahmad Surya Mandiri dalam hal ini tersangka Sulaiman selaku Direktur. Sementara pelaksana teknis dilapangan dilaksanakan oleh tersangka Ach Aminudin Jabir, dengan Konsultan perencana dan pengawas yakni tersangka Ardyansah.
Hasil pekerjaan telah di verifikasi oleh PUPR yang hasilnya tidak ada persoalan dan bahkan di temukan lebih dari pekerjaan yang ditaksir Rp. 16.400.000. Walaupun telah ada pekerjaan tambah kurang namun tidak merubah RAB dan atas pekerjaan tambah kurang tersebut telah mendapat persetujuan pihak BNI dan consultan perencanaan dan pengawas.
Pekerjaan telah selesai dan tuntas 100 % berdasarkan RAB, maka dilakukan Penyerahan hasil Pekerjaan berupa revitalisasi Jembatan Gajah Mada dari sumber CSR Bank Negara Indonesia (persero), Tbk. Sebagaimana terbukti Berita acara Serah Terima pada hari Jumat, 3 Desember tahun 2021 dari Bank Negara Indonesia (persero), Tbk. kepada Pemerintah Kota Mojokerto.
“Atas kasus posisi tersebut maka kami selaku Penasehat Hukum para Tersangka (Sulaiman, Ach. Aminudin Jabir dan Ardyansah) mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Selasa 17 Januari 2023,” terang Fajar yang juga sebagai Dirut YLBH Fajar Trilaksana.
Ditambahkan Fajar, penetapan para tersangka oleh Jaksa tidak mengindahkan norma, prosedur dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundangan. diantaranya, adanya cacat dokumen dimana surat penetapan tidak dilengkapi dengan data konsideran Laporan Kejadian/Laporan Pengaduan serta pemeriksaan saksi tidak dilakukan pemanggilan yang patut.
“Diduga saat penetapan tersangka tidak melalui mekanisme gelar perkara secara komprehenship terlebih dahulu sebelum menentukan apakah ada dua alat bukti yang cukup sehingga dapat menentukan adanya unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Lebih memprihatinkan tambah Fajar, tidak adanya declear tentang kerugian Negara oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Undang-undang. Kejari Kota Mojokerto hanya menunjuk ahli dari Universitas Tadalako dari Fakuktas Ekonomi dan Bisnis untuk menentukan dan memastikan adanya kerugian negara.
“Atas dasar itulah kami selaku kuasa hukum dari ketiga tersangka melakukan permohonan pemeriksaan Praperadilan untuk mencari keadilan untuk ketiga tersangka,” pungkasnya. (him)