SURABAYA | BIDIK.NEWS – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dosen dan karyawan serta pemahaman mengenai manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar sosialisasi untuk seluruh civitas academika.
“Kegiatan yang memperhatikan kesejahteraan dosen dan karyawan ini harus didorong dan disegerakan. Ini menjadi langkah pimpinan universitas memperhatikan kesejahteraan dosen dan karyawan. Untuk itu kami menyetujui penuh seluruh civitas bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, ungkap Perwakilan Pembina Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), Sarwani, Rabu (4/1/2023).
Diikuti 400 peserta dari unsur dosen hingga karyawan, Rektor Unitomo Siti Marwiyah mengapresiasi antusias civitas untuk mengikuti sosialisasi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi teman-teman seluruhnya bisa memahami betul keikutsertaannya di BPJS Ketenagakerjaan dan paham bagaimana manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan apa saja yang diperoleh”, ujar Iyat, panggilan akrabnya.
Sementara itu, terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto menyampaikan, secara rinci menjelaskan secara jelas apa saja manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Program ini adalah program perlindungan terhadap risiko dalam bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JP).
Lingkup perlindungannya, lanjut Indra, mulai dari berangkat kerja, selama ditempat kerja dan perjalanan pulang dari bekerja. “Jika terjadi risiko kematian, peserta akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp. 42 juta. Dan bila terjadi risiko kecelakaan kerja (JKK), peserta akan diberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter,” katanya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program JHT berupa manfaat uang tunai bagi peserta yang sudah tidak bekerja. Manfaat lainnya berupa manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara sekaligus atau per bulan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.
“Bahkan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” pungkas Indra.