• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK
Bidik.news
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19
Home HUKUM KRIMINAL

PN Gresik Gelar Sidang Dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama

M Rohim by M Rohim
08/12/2022
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang perkara penistaan agama yang dilalukan secara virtaual di PN Gresik

Sidang perkara penistaan agama yang dilalukan secara virtaual di PN Gresik

GRESIK I BIDIK.NEWS – Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda dakwaan, Kamis (08/12/2022).

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik, Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama telah mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan(split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing.

Pertama, Terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP.  Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sementara itu, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.

Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggat Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat.

Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp. 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.

Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketua M.Fatkur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.

“Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa minggu depan,” pungkasnya. (him)

Related Posts:

  • Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Ajukan Permohonan Penagguhan Penahanan
    Terdakwa Dugaan Penistaan Agama Ajukan Permohonan Penagguhan…
  • Pernikahan Manusia dengan Kambing Membawa Petaka
    Pernikahan Manusia dengan Kambing Membawa Petaka
  • Kejari Gresik Tetapkan P21 Perkara Penistaan Agama Pernikahan Manusia dengan Kambing
    Kejari Gresik Tetapkan P21 Perkara Penistaan Agama…
  • Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejari Gresik Tahan Empat Tersangka Penistaan Agama
    Terima Pelimpahan Tahap 2, Kejari Gresik Tahan Empat…
  • Tunjuk Humas PN Gresik Sebagai Ketua Majelis, Perkara Penistaan Agama Siap Disidangkan Minggu Depan
    Tunjuk Humas PN Gresik Sebagai Ketua Majelis, Perkara…
  • Polres Gresik Tahan Dua Tersangka Penistaan Agama Pernikahan Manusia dan Kambing
    Polres Gresik Tahan Dua Tersangka Penistaan Agama Pernikahan…
Previous Post

Kota Surabaya Terima Puluhan Unit Bus Listrik

Next Post

SIG Raih Penghargaan BUMN Berprestasi Atas Kinerja Positif & Kontribusi Dividen

M Rohim

M Rohim

Related Posts

Lomba memanah bagi pandu Athfal

Memanah Lomba terfavorit di Cerita Pandu Athfal Pra Musyda PDM Gresik

06/02/2023
0
Satpol PP Surabaya terkesan tebang pilih turunkan bendera Partai Gerindra

Penertiban Bendera Partai Tebang Pilih, DPC Gerindra Surabaya Protes Walikota Eri

05/02/2023
0
Suasana Musda AIsyiyah Gresik.

Musda Ke-11 Aisyiyah Gresik, Dihadiri Berbagai Tokoh

05/02/2023
0
Fajar Isnaini

KMB Kecam Keras Kriminalisai terhadap Petani Desa Pakel

05/02/2023
0
Awass..masyarakat berhati-hati tindak kejahatan dengan modus rekrutmen palsu yang mengatasnamakan Pegadaian. (ist)

Pegadaian Membuka Lowongan Kerja di Bidang IT

05/02/2023
0
Operasi pasar untuk mengendalikan inflasi daerah digelar di sejumlah lokasi pada 4 - 5 Februari 2023. (ist)

Pemkot Surabaya Lakukan OP di Pasar Tradisional

04/02/2023
0
Next Post
Senior Manager of External Communication SIG, Novi Maryanti (2 kiri) menerima penghargaan  kategori Dividen Untuk Negara dari Metro TV pada acara Kenduri Untuk Negeri BUMN Berprestasi di Jakarta, Minggu (4/12/2022). (ist)

SIG Raih Penghargaan BUMN Berprestasi Atas Kinerja Positif & Kontribusi Dividen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 87.2k Followers
  • 23.7k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hari ini, Selasa (19/7/2022), ratusan karyawan Perhutani Jatim berangkat ke Jakarta bergabung dengan ribuan rekan peduli hutan Jawa Madura untuk menggelar aksi di Monas dan Istana Negara besok Rabu (20/7). (ist)

Ribuan Karyawan Perhutani & Penyelamat Hutan Bakal Demo di Istana Negara Tolak SK Menteri LHK

19/07/2022
Kedua tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejari Gresik, Selasa (31/05/2022)

Kejari Gresik Tahan Dua Tersangka Korupsi PT. Pegadaian

31/05/2022

Kebebasan Berpendapat  Dari Orde Baru Hingga Reformasi

25/10/2018
Maxmillian Winardi didampingi Yan Welly saat launching program “Sumbangan Properti 1 Miliar Per Orang Bagi Rakyat Indonesia Terjerat Hutang Riba”, Kamis (3/2/2022) petang. (Ist)

Maxwin Organization Beri Solusi Warga Indonesia yang Terjerat Hutang Riba

05/02/2022
Bupati Hendy dan Gus Firjaun saat wawancara. (Monas)

Bupati Jember: Kami Bukan Sedang Melakukan Sidak

Banyak Perusahaan ‘Nakal’, BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan

PT Terminal Petikemas Surabaya Operasikan Crane Baru

Ketua dan Anggota KSP Tunggal Kencana Ponorogo Dikerangkeng Jaksa

Lomba memanah bagi pandu Athfal

Memanah Lomba terfavorit di Cerita Pandu Athfal Pra Musyda PDM Gresik

06/02/2023
Satpol PP Surabaya terkesan tebang pilih turunkan bendera Partai Gerindra

Penertiban Bendera Partai Tebang Pilih, DPC Gerindra Surabaya Protes Walikota Eri

05/02/2023
Suasana Musda AIsyiyah Gresik.

Musda Ke-11 Aisyiyah Gresik, Dihadiri Berbagai Tokoh

05/02/2023
Fajar Isnaini

KMB Kecam Keras Kriminalisai terhadap Petani Desa Pakel

05/02/2023

Recent News

Lomba memanah bagi pandu Athfal

Memanah Lomba terfavorit di Cerita Pandu Athfal Pra Musyda PDM Gresik

06/02/2023
0
Satpol PP Surabaya terkesan tebang pilih turunkan bendera Partai Gerindra

Penertiban Bendera Partai Tebang Pilih, DPC Gerindra Surabaya Protes Walikota Eri

05/02/2023
0
Suasana Musda AIsyiyah Gresik.

Musda Ke-11 Aisyiyah Gresik, Dihadiri Berbagai Tokoh

05/02/2023
0
Fajar Isnaini

KMB Kecam Keras Kriminalisai terhadap Petani Desa Pakel

05/02/2023
0
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • IKLAN BIDIK

  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

No Result
View All Result
  • HOME
  • NASIONAL
  • SURABAYA
  • HUKUM-KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • COVID-19

Copy Right PT Pulitzer Indonesia Media © 2022

Go to mobile version