GRESIK I BIDIK.NEWS – Sidang perdana perkara dugaan penistaan agama dan UU ITE atas terdakwa Nurhudi Didin Arianto, Saiful Fuad alias Arif Saifullah, Sutrisno alias Gus Krisna dan Saiful Arif digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan agenda dakwaan, Kamis (08/12/2022).
Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik, Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama telah mendakwa ke empat terdakwa menjadi 3 dakwaan(split) dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing.
Pertama, Terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP. Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara itu, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik dan juga yang merencakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengaplod peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam dakwaan diuraikan bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di uplaod akun tiktok Sanggat Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat.
Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Samsung M30. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba/kambing betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang Pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp. 22.000 dimasukan ke kotak amal masjid.
Perbuatan itu dinilai telah melakukan penodaan pada agama islam karena proses pernikahan dilakukan layaknya syariat islam. Akan tetapi yang menjadi pengantin perempuan adalah seekor kambing.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketua M.Fatkur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.
“Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa minggu depan,” pungkasnya. (him)