GRESIK I BIDIK.NEWS – Bahaya penyalahgunaan narkoba dan penyebaran berita hoax saat ini mulai meresahkan di lingkungan masyarakat Kabupaten Gresik. Kasus tertinggi perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik adalah perkara narkoba. Tidak hanya itu, sidang terkait penyebaran berita hoax melaui medsos baik Facebook, WA, twitter maupun Instragram banyak terjadi.
Untuk mengantisipasi serta mencegah sedini mungkin terjadinya hal tersebut, Yayasaan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana turun ke Desa Betiting Kecamatan Cerme menyapa lansung masyarakat dengan cara melakukan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyararat agar taat dan patuh dengan hukum, Sabtu (26/11/2022).
“Saat ini angka tertinggi kasus pidana di PN Gresik adalah perkara penyalahgunan narkotika dan rata-rata pelakunya usia produktif l, remaja berumur 19 sampai 27 tahun,” jelas Dirut YLBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto, SH.MH CTL saat melakukan penyuluhan hukum di Desa Betiting Kecamatan Cerme.
Masih menurutnya, peran orang tua dan lingkungan sekitar sangat dibutuhkan agar anaknya tidak terjerumus penyalahgunaan narkotika. “Tugas kami mengingatkan bahaya penggunaan narkoba serta ancaman pidana bagi pelakunya,” tegas Fajar.
Pada kegiatan ini, Fajar juga memberikan penjelasan peran yayasan bantuan hukum. Menurutnya, YLBH merupakan bentuk lembaga hukum yang dibentuk untuk memberikan penyuluhan hukum, pendampingan hukum serta konsultasi hukum secara gratis.
“Alhamdulillah YLBH Fajar Trilaksana saat ini dipercaya untuk mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) selama bertahun-tahun di Pengadilan Agama dan PN Gresik,” terangnya.
Sementara itu, nara sumber Muhlison, SH.MH telah memberikan penjelasan dan pengertian apa itu berita hoax serta ancaman pidananya.
“Berita Hoax merupakan informasi, kabar, berita palsu atau berita kebohongan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Hoax adalah informasi yang dibuat buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya (Kamuflase) atau dapat diartikan berita memutar balikkan fakta,” jelas Muhlison yang juga sebagai Advokat ini.
Masih menurutnya, saat ini dengan perkembangan zaman hampir rata-rata masyarakat Indonesia memakai Hand Phone atau Gadget. Jika masyarakat tidak menggunakan Gadget dengan baik dan benar maka ada ancaman pidananya.
“Penyebaran berita hoax adalah merupakan perbuatan melanggar hukum baik hukum positif maupun hukum Agama. Adapun melanggar Hukum positif adalah melangar Undang-undang/peraturan diantaranya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis,” urainya.
Ditambahkan oleh Muhlis sapaan akrabnya, masyarakat harus berhati-hati dalam menerima, pembuat atau menyebarkan informasi yang didapatkan melalui gadget.
“Pertimbangkan, cek dan ricek serta cari fakta informasi yang didapat sebelum menyebarluaskan,” jelasnya.
Pada pemberdayaan masyarakat tema yang diambil terkait bahaya dan sanksi pidana penyalahgunaan narkotika. Pada materi ini, nara sumber Rudi Suprayitno, SH menjelaskan denga rinci apa itu narkotika, bahaya penggunaan narkotika serta ancaman hukum ketika seseorang tertangkap menyalahgunakan narkotika.
Kepala Desa (Kades) Betiting Musoli mengapresisi YLBH Fajar Trilaksana yang melakukan kegiatan penyuluhan hukum terkait penyalahgunaan narkoba dan berita hoax.
“Saat ini masyarakat ketika ada permasalahan hukum bingung mau konsultasi kemana dan juga terkendala biaya. Dengan adanya YLBH Fajar Trilaksana yang melakukan penyuluhan hukum ini, kami berharap masyarakat dapat melek hukum serta tidak segan-segan untuk konsultasi terkait permasalah hukum baik secara keperdataan maupun pidana,” terang Musoli. (him)