GRESIK I BIDIK.NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima tersangka Sopiyulloh atas perkara tindak pidana rokok ilegal tanpa cukai dari tim penindakan dan penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, di wilayah Kabupaten Gresik, Kamis (24/11/2022).
Tersangka dan Barang Bukti rokok sebesar 208.000 batang itu diterima lansung oleh Jaksa Pidsus saat tahap dua. Dalam waktu dekat, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera disidangkan.
Pria asal Cianjur, Jawa Barat itu tertangkap mengedarkan rokok olegal, tanpa dilengkapi pita cukai menggunakam mobil dengan Nopol palsu ditangkap oleh tim penindakan dan penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur di daerah Gresik.
“Total kerugian negara sebesar Rp 148 juta lebih,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Kejari Gresik.
Alifin menyampaikan, tersangka bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat. Namun, lokasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu sampai ke Gresik. Saat mengedarkan menggunakan sebuah kendaraan roda empat.
“Tersangka akan dikenakan pasal 54 undang-undang No 39/2007 tentang perubahan undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai. Tersangka saat ini kami tahan di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme, Gresik. (him)