KEDIRI | BIDIK.NEWS – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kediri menggelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan secara virtual melalui zoom meeting, Senin (21/11/2022).
Hadir, Ravika Imania Rasyid Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kediri serta PIC Perusahaan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kegiatan ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan Kediri mengupdate manfaat yang akan diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terpisah, Suharno Abidin Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kediri menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan, yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JP).
Lingkup perlindungannya, mulai dari berangkat kerja, selama ditempat kerja dan perjalanan pulang dari bekerja. “Jika terjadi risiko kematian, peserta akan mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta. Dan bila terjadi risiko kecelakaan kerja (JKK), peserta akan diberikan penggantian biaya perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter,” ungkap Suharno.
Selain itu, lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program JHT berupa manfaat uang tunai bagi peserta yang sudah tidak bekerja. Manfaat lainnya berupa manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan secara sekaligus atau per bulan untuk peserta yang telah memasuki usia pensiun yang ditetapkan pemerintah.
“Bahkan bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Suharno.
BPJS Ketenagakerjaan Kediri juga megajak peserta yang hadir untuk ikut mensejahterakan Pekerja Sekitar melalui aplikasi JMO Mobile yang dapat di unduh di Playstore maupun IOS.
“Melalui fitur SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) di aplikasi JMO Mobile, kita dapat mendaftarkan kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) tenaga kerja yang ada di sekitar kita. Mari bersama wujudkan pekerja sejahtera, kerja keras bebas cemas karena di lindungi BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Suharno.